Asas-Asas Bimbingan dan Konseling di Sekolah - AsikBelajar.Com. Penyelanggaraan layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip
bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas
asa-asas itu akan memperlancar pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan
layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan
menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan
kegiatan dengan membayar SPP penuh itu sendiri. Asas-asas itu sendiri ialah :
1.
Asas kerahasiaan yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan
keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan yaitu data atau
keterangannya yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal
ini guru pembimbing berkewajiban penuh memiliki dan menjaga semua data dan
keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar tejamin.
2.
Asas kesukarelaan yaitu asas
bimbingan dan konseling yang mengkehendaki adanya kesukarelaaan dan kerelaan
peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukan
baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan seperti itu.
3.
Asas keterbukaan
4.
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersikap trerbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
keterangan tentang dirinya sendiri maupun berbagai informasi dan materi dari
luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Keterbukaan ini
amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan
pada diri peserta didik yang menjadi sasaran/layanan kegiatan. Agar peserta
didik dapat terbuka, Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan
tidak berpura-pura.
5.
Asas kegiatan, yatiu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran berpatrisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru Pembimbing perlu mendorong
peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling
yang diperuntukan baginya.
6.
Asas kemandirian, yaitu bimbingan
dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu :
peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi individu-individu yagn mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru
Pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling
yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
7.
Asas kekinian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan
dan konseling ialah permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan
”masa depan atau kondisi masa lampaupun” dilihat dampak dan atau kaitannya
dengan kondisi yang ada dan apa yang dapat diperbuat sekarang.
8.
Asas kedinamisan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan
terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
9. Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan
oleh Guru Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan
terpadukan. Untuk ini kerjasama antara Guru Pembimbing dan pihak-pihak yang berperan
dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus
dikembangkan. Koordinasi
segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
10. Asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan
dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma
yang ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh,
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (klien) memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
11. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para
pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Guru
Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
12. Asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan
peserta didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang
lebih ahli. Guru Pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain dan demikian pula Guru Pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada Guru Mata Pelajaran/Praktik dan ahli-ahli lain.
0 Comments
Berikan Komentar Terbaik Anda Disini [NO SPAM, SARA n PORN]. Terima Kasih