5 Kompetensi Kepala Sekolah

 AsikBelajar.Com | Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala sekolah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: (a) kepribadian, (b) manajerial, (c) kewirausahaan, (d) supervisi, dan (e) sosial.
Uraian mengenai kelima kompetensi tersebut adalah sebagai berikut.

a. Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja kepala sekolah, seorang pengawas sekolah harus memahami betul apakah kepala sekolah telah menunjukkan kemampuannya dalam menunjukkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan mampu menjadi pemimpin.

Kepala sekolah harus: (a) berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi komunitas sekolah/madrasah; (b) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; (c) memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri; (d) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; (e) mengendalikan diri dalam menghadapi masalah; dan (f) memiliki bakat dan minat jabat-an sebagai pemimpin pendidikan.

Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.

Pengetahuan pengawas sekolah mengenai kepala sekolah yang memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku yang muncul berdasarkan kompetensi kepala sekolah di atas, merupakan dasar pengetahuan bagaimana seharusnya  menilai kinerja kepala sekolah agar tepat sasaran, walaupun tidak mudah.

Contoh menilai kinerja kepala sekolah yang berkaitan dengan kompetensi kepribadian dengan sub kompetensi memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan, maka pengawas sekolah harus mampu secara mendasar menilai kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya sebagai pemimpin sekolah. Subkompetensi ini dapat terwujud jika kepala sekolah memiliki pengetahuan dan keterampilan, di antaranya: (1) memahami teori-teori kepemimpinan, memilih strategi yang tepat untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah; (2) memiliki power dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain; (3) memiliki kemampuan (intelektual dan kalbu) sebagai smart school principal agar mampu memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya; (4) mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat dan cekat); (5) mendorong perubahan(inovasi) sekolah; (6) berkomunikasi secara lancar; (7) menggalang teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis; (8) mendorong kegiatan yang bersifat kreatif; dan (9) menciptakan sekolah sebagai organisasi belajar (learning organization).

Kinerja kepala sekolah yang menunjukkan subkompetensi ini dapat dievaluasi oleh pengawas sekolah melalui interview kepada warga sekolah di antaranya kepada guru. Di sisi lain evaluasi untuk menilai kinerja ini bisa dilakukan dengan cara menyajikan sebuah ilustrasi permasalahan yang harus menuntut kepala sekolah untuk menunjukkan kemampuannya dalam memimpin sekolah.

Dalam rangka mewujudkan kinerja kepala sekolah untuk kompetensi kepribadian dengan subkompetensi memiliki keinginan yang kuat dalam pe-ngembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah tidak ha-nya dituntut untuk melakukan tugas-tugas di luar kebutuhan dirinya saja, tetapi ia perlu juga memiliki kemampuan dalam mengembangkan dirinya sendiri. Kompetensi ini bisa diwujudkan jika ia mampu untuk: (1) mengidentifikasi karakteristik kepala sekolah tangguh (efektif); (2) mengembangkan kemampuan diri pada dimensi tugasnya; (3) mengembangkan dirinya pada di-mensi proses (pengambilan keputusan, pengkoordinasian/penyerasian, pemberdayaan, pemrograman, pengevaluasian, dsb.; (4) mengembangkan dirinya pada dimensi lingkungan (waktu, tempat, sumberdaya, dan kelompok kepentingan); (5) mengembangkan keterampilan personal yang meliputi organisasi diri, hubungan antarmanusia, pembawaan diri, pemecahan masalah, gaya bi-cara, dan gaya menulis.

Pengawas sekolah dapat menilai kinerja kepala sekolah untuk aspek ini melalui dengan wawancara dan angket yang harus diisi oleh kepala sekolah itu sendiri. Di samping itu juga pengawas sekolah dapat melakukan wawan-cara dengan warga sekolah. Evaluasi kinerja ini tentunya akan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.

b.  Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara menge-lola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer. Contoh pengawas sekolah harus mampu memahami kinerja kepala sekolah ketika kepala sekolah menunjukkan perilakunya dan mampu untuk mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah; mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, pem-berdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian dan pengakreditasian). Selain itu pengawas sekolah juga harus mampu memahami bahwa kepala sekolah sudah mampu menunjukkan upaya dalam mening-katkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).

Sesuai Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, di antaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang garapan manajerial sebagai berikut: (a) menyusun perencanaan sekolah/madrasah mengenai berbagai tingkatan perencanaan; (b) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; (c) memimpin sekolah/madra-sah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; (d) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (e) menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (f) mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; (g)mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (h)mengelola hubungan sekolah/ma-drasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiyanaan sekolah/madrasah; (i) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik; (j ) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (k) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, tranfaran dan efisien; (l) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; (m) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (n) mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengam-bilan keputusan; (o)memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi pening-katan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; (p) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanakan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.

Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya adalah kemampuan dalam sistem administrasi. Jadi dalam hal ini kepala sekolah sebagai pengelola lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu lembaga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi mengelola kelembagaan, yang mencakup: (1) menyusun sistem administrasi sekolah; (2) mengembangkan kebijakan operasional sekolah; (3) mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja, dan sebagainya; (4) melakukan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; dan (5) mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.

Kemampuan yang mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh jika memperoleh dukungan dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas sekolah bisa menilai kinerja ke-pala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen termasuk sistem administrasi sekolah. Pengawas sekolah juga bisa melakukannya dengan cara melakukan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari strategi pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.

Pengawas sekolah juga harus jeli bahwa kompetensi kepala sekolah, termasuk dalam tugas-tugasnya sebagai manajer sekolah di antaranya harus memahami kurikulum. Aspek yang dinilai adalah pengetahuan kepala sekolah dalam memahami kurikulum yang merupakan jantungnya lembaga pendi-dikan. Dengan demikian kepala sekolah dalam upaya mewujudkan kinerjanya dalam bidang ini, ia harus mampu untuk: (1) memfasilitasi sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum; (2) memberdayakan tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen-dokumen kurikulum; (3) memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kom-petensi setiap mata pelajaran; (4) memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran; (5) memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran; (6) mengarahkan tenaga kependidikan un-tuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum; (7) membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar; (8) mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan masyarakat, kebutuhan peserta didik; (9) menggali dan memobilisasi sumberdaya pendidikan; (10) mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal; (11) mengevaluasi pelaksanaan kurikulum.

Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan sub kompetensi pengelolaan kurikulum ini dapat dinilai oleh pengawas sekolah di antaranya dari isi pro-gram kurikulum yang didesain dan dikembangkan gurunya mulai dari tingkat perencanaan sampai dengan evaluasi kurikulum itu sendiri misalnya dalam bentuk evaluasi hasil pembelajaran.

Dampak dari kinerja kepala sekolah ini juga harus bisa dipahami oleh  pengawas sekolah yaitu mampu melihat kinerja kepala sekolah dalam memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM), melaksanakan SPM secara tepat serta memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka. Kemampuan ini memang cukup sulit jika pengawas sekolah tidak mampu untuk melihat gejala ataupun hasil yang dicapai oleh kepala sekolah itu sendiri.
Kinerja kepala sekolah lainnya antara lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah yaitu pada sub mengelola guru dan staf dalam rangka pen-dayagunaan sumber daya manusia secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari indikator-indikator yang mencakup: (1) mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif; (2) merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan); (3) merekrut, menyeleksi, menem-patkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru; (4) mengembang-kan profesionalisme tenaga kependidikan; (5) memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan; (6) menilai kinerja tenaga kependidikan; (7) mengem-bangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang mampu menjamin kepastian dan keadilan; (8) melaksanakan dan mengembangkan sistem pembinaan karir; (9) memotivasi tenaga kependidikan; (10) membina hubungan kerja yang harmonis; (11) memelihara dokumentasi personel sekolah atau mengelola administrasi personel sekolah; (12) mengelola konflik; (13) mela-kukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan; dan (13) memiliki apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan.

Pengawas sekolah minimal mampu untuk memahami bentuk-bentuk perilaku dari kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kompetensi ini, misalnya pengawas sekolah dapat melakukan pengamatan serta mereview dokumen-dokumen laporan dari fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan kepala sekolah selama mengelola tenaga kependidikan (guru dan tenaga ad-ministrasi).
Sebagai contoh dalam mencapai target kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu utnuk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut: (1) ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (labora-torium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.); (2) mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasa-rana ;mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah; (3) merenca-nakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah; (4) mengelola pembelian/pe-ngadaan sarana dan prasarana serta asuransinya; (5) mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah; dan (6) memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.

Pengawas sekolah dalam hal ini bisa menilainya melalui kegiatan observasi dan wawancara. Observasi dapat dilakukan oleh pengawas sekolah terhadap kondisi sarana dan prasarana yang bisa dilihat langsung. Adapun upaya pengawas sekolah untuk menilai kinerja kepala sekolah pada aspek sub kompetensi pengelolaan sarana prasarana ini juga bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen pengelolaan, serta melakukan wawancara dengan warga sekolah mengenai kemampuan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana selama ini.

Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwu-judkan oleh kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus mampu menunjuk-kan kemampuan dalam: (1) mengelola penerimaan siswa baru, mengelola pe-ngembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa; (2) mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis; (3) memelihara disiplin sis-wa; (4) menyusun tata tertib sekolah; (5) mengupayakan kesiapan belajar sis-wa (fisik dan mental); (6) mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa; dan (7) memberikan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.

Kompetensi ini tentunya tidak akan dapat diwujudkan jika tidak ada du-kungan dari komponen dan warga belajar lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini pengawas sekolah bisa melakukannya dengan cara membuat cheklist atau melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siswanya di sekolah yang bersangkutan.

Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah hendaknya mampu menyesuaikan diri, salah satunya akan tergantung kepada kepala sekolahnya, apakah ia mampu mengubah budaya sekolah, se-suai dengan kemajuan berpikirnya tentang bagaimana memanfaatkan Tekno-logi Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Sub kompetensi ini di antaranya dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melakukan aktivitas yang mencakup: (1) mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan; (2) mengembangkan pang-kalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb.); (3) mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengem-bangan sekolah; (4) menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan lo-gis; dan (5) mengembangkan sim berbasis komputer.

Berdasarkan uraian sub kompetensi memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan manajemen sekolah/ madrasah, maka pengawas sekolah dapat menilai melalui format isian menge-nai sistem informasi yang dikembangkan sekolah, serta melakukan pengama-tan langsung terhadap kondisi sistem informasi mulai dari perencanaan hing-ga sistem komputerisasi yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan.

Setelah kepala sekolah mampu untuk memanfaatkan Teknologi, maka bagaimana ia mampu juga dalam memanfaatkan informasinya untuk kepen-tingan manajemen sekolahnya. Untuk kepentingan menilai kinerja selanjut-nya pengawas sekolah harus mampu melihat kemampuan kepala sekolah da-lam hal melaksanakan subkompetensi mengelola sistem informasi sekolah/ madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputus-an, maka seorang kepala sekolah harus mampu menunjukkan unjuk kerjanya yaitu untuk mengambil keputusan secara terampil dapat dicapai melalui ke-mampuan untuk: (a) menjaring informasi berkualitas sebagai bahan untuk mengambil keputusan; (b) mengambil keputusan secara terampil (cepat, te-pat, cekat); (c) memperhitungkan akibat pengambilan keputusan dengan pe-nuh perhitungan (least cost and most benefit); (d) menggunakan sistem infor-masi sekolah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Kinerja kepala se-kolah yang ditunjukkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas ini dapat dievaluasi oleh pengawas sekolah dengan menggunakan instrumen wawancara kepada komponen sekolah yang ia datangi.
Kemampuan kepala sekolah dalam manajerial harus mampu merumus-kan laporan-laporan kegiatan sekolah. Bentuk laporan tersebut di antaranya membuat Laporan Akuntabilitas Sekolah.

Untuk menilai kinerja yang menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam keterampilan membuat laporan ini bisa dilakukan oleh pengawas sekolah melalui bentuk penilaian dengan instrumen wawancara khususnya dalam: (a) menyebutkan dan memahami konsep-konsep laporan; (b) membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah; (c) mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada stakeholders; (d) membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban; (e) memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

Selain melalui wawancara, pengawas sekolah bisa menilai kinerja kepala sekolah untuk menilai kompetensi pengawas sekolah bisa melakukannya dengan review dokumen program sekolah yang menunjukkan bahwa ada ba-gian-bagian tertentu yang telah diperbaiki oleh kepala sekolah bersama dengan guru-guru.

c.  Kompetensi Kewirausahaan 
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi Kewirau-sahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan ke-mampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menun-jukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau dona-tur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap per-wujudan kompetensi kewirausahaan ini, di antara mencakup: (a) menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; (b) bekerja ke-ras untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pem-belajar yang efektif; (c) memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam me-laksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; (d) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; (e) memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

Berdasarkan uraian sub kompetensi kewirausahaan ini, maka seorang pengawas sekolah harus mampu untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek ini secara jeli, misalnya bagaimana kepala sekolah menunjukkan peri-laku hidup hemat dan pandai mengelola sumber daya keuangan sekolah.
Sebagai contoh ketika pengawas sekolah akan menilai kinerja sub dari kompetensi kewirausahaan ini yaitu untuk menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah, maka pengawas sekolah harus mam-pu melihat kinerja kepala sekolah dalam hal: (1) mengidentifikasi dan menyu-sun profil sekolah; (2) mengembangkan visi, misi, tujuan dan sasaran seko-lah; (3) mengidentifikasi fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah; (4) melakukan analisis SWOT terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya; (5) mengidentifikasi dan memilih alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan; (6) menyusun ren-cana pengembangan sekolah; (7) menyusun program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah; (8) menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah; dan (9) membuat target pencapaian hasil untuk setiap program sesu-ai dengan waktu yang ditentukan (milestone).

Kompetensi yang diasumsikan akan mampu memberikan kemajuan pe-sat di masa yang akan datang, yaitu kompetensi yang harus diwujudkan kepala sekolah pada aspek kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan. Kompetensi ini dapat terwujud jika ia mampu untuk: (1) memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah; (2) menggunakan metode, teknik dan proses perubahan sekolah; (4) menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi; (5) mendorong warga sekolah untuk melakukan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru; (6) menghargai hasil-hasil kreativitas warga sekolah dengan memberikan rewards; dan (7) menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah.

Berdasarkan uraian kompetensi ini maka pengawas sekolah dapat menilai kinerja kepala sekolah terhadap hal yang berhubungan dengan kompeten-si ini melalui wawancara dengan beberapa warga sekolah bisa dengan guru, siswa dan komite sekolah yang ada.

Kompetensi kepala sekolah juga sampai menyentuh kinerja kewirausahaan ini juga berhubungan dengan dukungan aspek keuangan. Sebagai pim-pinan kiranya sangat penting mengetahui dan mampu menilai kondisi keuangan sehingga rumah tangga sekolah tetap seimbang. Kompetensi ini bisa ditunjukkan melalui kinerja kepala sekolah, khususnya dalam: (1) menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pe-ngembangan sekolah secara transparan; (2) menggali sumber dana dari peme-rintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat; (3) mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities; mengelola akuntansi keuangan sekolah (cash in and cash out); (4) membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang da-na; (5) melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan yang menunjukkan bahwa kewirausahaannya jelas terkontrol secara finansial. Kinerja kepala sekolah pada bagian kompetensi ini dapat dinilai oleh pengawas sekolah me-lalui review dokumen RAPBS. Pada dokumen tersebut akan terlihat sejauh mana RAPBS ini mampu menunjukkan kinerja kepala sekolah, mulai dari tahap persiapan, pengembangan dan pengelolaan dan pelaporan keuangan.

Berdasarkan uraian kompetensi ini maka kinerjanya bisa dinilai oleh pengawas sekolah melalui review dokumen, atau analisis terhadap program-program sekolah yang sudah dirumuskan melalui interview kepada kepala se-kolah itu sendiri serta melakukan validasi kepada guru, komite, dan siswa mengenai implementasi dari program-program yang direncanakan. Bahkan mungkin evaluasi dapat dilakukan terhadap prosedur pelaksanaan perumusan rencana program sekolah, misalnya dalam RAPBS sekolah itu sendiri.

d. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas sekolah, di antaranya harus mampu menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup: (a) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesio-nalisme guru; (b) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; (c) menindaklan-juti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profe-sionalisme guru, di antaranya adalah bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru. Dengan demikian kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh pengawas sekolah melalui peniliain terhadap sub kompetensi melaksanakan supervisi akademik terha-dap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Langkah yang perlu dilakukan mencakup: (1) mengidentifikasi potensi-po-tensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan; (2) mema-hami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru; (3) mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju; dan (4) menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.

Kompetensi ini dapat dievaluasi oleh pengawas sekolah melalui sistem evaluasi yang menggunakan studi dokumentasi atau interview dokumen-dokumen, misalnya dokumen program sekolah yang selama ini menjadi pegang-an sekolah yang bersangkutan, khususnya pada bagian-bagian pemberdayaan sumber dayanya.

Sebagai contoh dalam hal melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi ini dengan sub kompetensi melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik super-visi yang tepat. Maka pengawas sekolah sebagai pelaksana penilaian ini ha-rus mampu melihat pemahaman kepala sekolah melakukan supervisi yang di-maksud adalah supervisi kepada guru dan staf administrasi. Kompetensi ini dapat dinilai sebagai bentuk kinerja kepala sekolah yang dapat dilakukan oleh pengawas sekolah dengan cara wawancara dengan kepala sekolah yang ber-sangkutan, khususnya mengenai kemampuannya dalam: (a) memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik supervisi; (b) menyusun program supervisi pendidikan; (c) melaksanakan program supervisi; (d) memanfaatkan hasil-ha-sil supervisi; (e) melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi.

Untuk melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini, maka pengawas sekolah dapat melakukannya dengan menggunakan instru-men berbentuk wawancara sebagaimana diulas sebelumnya. Di samping melaksanakan supervisi kepada guru, kepala sekolah sendiri diharapkan mampu melakukan monitoring dan evaluasi yang dapat dilihat oleh pengawas sekolah sebagai dasar untuk evaluasi kinerjanya. Hal-hal yang perlu diungkap an-tara lain apakah kepala sekolah: (a) memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik monitoring dan evaluasi; (b) mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi sekolah; (c) mengidentifikasi indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen; (d) menggunakan teknik-teknik monitoring dan evaluasi; (e)mensosialisasikan dan mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; (f) menganalisis data hasil monitoring dan evaluasi; dan (g) me-miliki komitmen kuat untuk memperbaiki kinerja sekolah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi .

Dalam menilai kinerja kepala sekolah pada kompetensi ini, pengawas sekolah dapat melakukannya dengan menggunakan sistem evaluasi melalui instrumen dalam bentuk review dokumen tentang berbagai kegiatan yang su-dah dilakukan sekolah.

e.  Kompetensi Sosial

Kompetensi ini pada dasarnya cukup sulit jika harus dikaitkan dengan aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu dilakukan dalam rangka keterkaitannya dengan program sekolah.  Pada dasarnya sebagai bahan acuan pengawas sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, di antaranya mencakup: (a) bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; (b)  berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan (e) memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuan un-tuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan mel-lui kemampuannya dalam hal: (1) memfasilitasi dan memberdayakan dewan sekolah/komite sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah; (2) mencari dan mengelola dukungan dari masyara-kat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah; (3) menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat; (4) mempromosikan sekolah kepada masyarakat; (5) membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; dan (6) membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.

Untuk menilai kinerja kepala sekolah terhadap kompetensi ini, maka pengawas sekolah harus mampu memahami komite sekolah, minimal mema-hami keberadaan komite lengkap dengan program kerjanya. Dengan demikian evaluasi bisa dilakukan dengan cara mereviu dokumen komite sekolah dan beberapa catatan pembukuan kepala sekolah yang menunjukkan adanya pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat di sekitar dalam mensukseskan program sekolah.

Kompetensi sosial ini kadang juga seriang berhubungan dengan tuntutan kepala sekolah dalam hal mengembangkan budaya sekolah atau madrasah secara adaptif, lebih baik, dan maju. Sub kompetensi ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk: (1) menerapkan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis; (2) membentuk budaya kerjasama (school corporate culture) yang kuat; (3) menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah; (4) menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademis; dan (5) menumbuhkembangkan keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.

Untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek kompetensi ini, pe-ngawas sekolah dapat melakukannya dengan melalui observasi dan wawan-cara langsung dengan warga sekolah yang ditujukan pada kinerja kepala se-kolah untuk aspek yang tersebut.

Semua komptensi dan sub kompetensi ini berlaku untuk kepala sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah  atau SMA/MA.

Sumber:
Anonim. 2008. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Post a Comment

0 Comments