Pengertian Manajemen Keuangan Sekolahan

Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah - AsikBelajar.Com.  Setiap kegiatan perlu diatur agar kegiatan berjalan tertib, lancar, efektif dan efisien. Kegiatan di sekolah yang sangat kompleks membutuhkan pengaturan yang baik. Keuangan di sekolah merupakan bagian yang amat penting karena setiap kegiatan memerlukan biaya. Keuangan juga perlu diatur sebaik-baiknya. Untuk itu perlu manajemen keuangan yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana (Lipham, 1985; Keith, 1991); pelaporan, pemeriksaan dan pertanggung-jawaban. Di dalam manajemen keuangan sekolah dasar, terdapat rangkaian aktivitas terdiri dari perencanaan program sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapatan yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan anggaran sekolah. Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan (Depdiknas Ditjen Dikdasmen, 2000). Dengan demikian manajemen keuangan sekolah dasar merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dasar.

Perencanaan keuangan menekankan analisis program kegiatan sesuai visi, misi, tujuan sekolah, menentukan sumber dan jumlah anggaran, serta menentukan jumlah anggaran tiap kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun. Pembukuan dilakukan oleh bendaharawan secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembelanjaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk pungutan pajak yang harus dikeluarkan. Dalam hal ini bendaharawan hendaknya paham tentang tata cara belanja sehingga tidak menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan oleh pihak internal dan eksternal sekolah. Secara internal pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah. Secara eksternal pengawasan bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/ Lembaga Pemerintahan Non-departemen (ITJEN), Badan Pengawas Daerah. Selanjutnya pertanggung jawaban dilakukan sesuai dengan sumber anggaran dan pedoman yang berlaku.

Post a Comment

0 Comments