Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah di Banjarmasin - AsikBelajar.Com. Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Banjarmasin sudah memutuskan tentang besarnya nilai kewajiban menunaikan Zakat Fitrah Mulai tanggal 01 Ramadhan sampai dengan tanggal 29 Ramadhan tahun 2017 ini atau sebelum 1 Syawal pada tahun ini. Keputusan tersebut melalui rapat penentuan kadar Zakat Fitrah di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin pada hari Jum'at tanggal 2 Juni 2017.

Rapat menghasilkan keputusan bahwa nilai zakat fitrah tahun 2017 mengalami sedikit penurunan dalam nilai uang dibandingkan dengan tahun lalu.
Zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,5 KG) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi. Beras Unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya Rp. 47.500, beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya Rp.42.500, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp.40.000, beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp.32.500, beras sejahtera/rastra dan sejenisnya Rp.25.000.
Zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,5 KG) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi. Beras Unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya Rp. 47.500, beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya Rp.42.500, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp.40.000, beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp.32.500, beras sejahtera/rastra dan sejenisnya Rp.25.000.
Demikian yang dapat kami informasikan untuk konversi besarnya zakat fitrah tahun 1438 H / 2017 M dari kantor Agama Banjarmasin.
2 Comments
Sippp !!!
ReplyDeletetrims info nya
Sippp !!!
ReplyDeletetrims info nya.
Berikan Komentar Terbaik Anda Disini [NO SPAM, SARA n PORN]. Terima Kasih