Tugas/Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Supervisi di Sekolah

Ada beberapa tugas/fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai supervisor pengajaran di sekolah.  Secara umum, kegiatan atau usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah sesuai fungsinya sebagai supervisor ialah mencakup kegiatan atau usaha sebagai berikut:
(1)    Membangkitkan dan merangsang guru-guru dan pegawai sekolah dalam melaksanakan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya, (2) berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan sekolah termasuk media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran keberhasilan PBM, (3) bersama guru-guru berusaha mengembangkan, menggunakan, dan mencari metode-metode mengajar yang lebih sesuai dengan tuntutan kurikulum baru, (4) membina kerjasama yang baik dan harmonis di antara guru-guru dan pegawai sekolah lainnya, (5) berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan diskusi kelompok, menyediakan perpustakaan sekolah, dan/atau mengirim para guru dan pegawai untuk mengikuti penataran, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai bidangnya masing-masing, dan (6) membina hubungan kerjasama yang baik antara sekolah dengan komite sekolah, orang tua siswa, masyarakat, dan instansi lain yang terkait dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah (Purwanto, 2003:119; Sergiovanni dan Starratt, 1993: 267; Brown and Bourne, 1995; Goldhammer, et al. 1993).

Sedangkan secara khusus, tugas/fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai supervisor ialah melaksanakan kegiatan berupa:
(1)    Mendiskusikan tentang tujuan-tujuan dan filsafat pendidikan dengan guru-guru di sekolah, (2) mendiskusikan tentang metode-metode dan teknik-teknik mengajar dalam rangka pembinaan dan pengembangan proses belajar mengajar kepada guru-guru, (3) membimbing guru-guru dalam penyusunan satuan pelajaran, program semesteran, dan pengembangan silabus, (4) membimbing guru-guru dalam memilih dan menilai buku-buku untuk perpustakaan sekolah, buku-buku pelajaran untuk murid, dan buku referensi mengajar untuk guru-guru, (5) membinbing guru-guru dalam menganalisis dan menginterprestasi hasil tes dan penggunaannya bagi perbaikan proses belajar mengajar, (6) melakukan kunjungan kelas dalam rangka supervisi klinis, (7) mengadakan kunjungan observasi kepada guru-guru demi perbaikan cara mengajarnya, dan (8) mengadakan pertemuan individual dengan guru-guru tentang masalah yang mereka hadapi (Purwanto, 2003:119-120; Brackett, 1994; Goldhammer, et al. 1993).

Selanjutnya, Julitriarsa dan Suprihanto (1992) mengemukakan bahwa tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam supervisi di sekolah, yaitu:

(1)    Melakukan perencanaan kegiatan yang akan dilakukan di sekolah bersama staf guru dan staf sekolah lainnya, (2) melakukan pengorganisasian kegiatan di sekolah, (3) melakukan kegiatan penggerakkan kepada semua staf di sekolah, (4) melakukan kegiatan supervisi terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh para staf guru dan staf sekolah lainnya di sekolah, dan (5) menilai proses kerja dan hasil kerja yang dicapai oleh para staf dalam melakukan kegiatannya masing-masing di sekolah.

Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kesuksesan kepala sekolah dalam melaksanakan fungsinya sebagai supervisor pengajaran di sekolah.  Jika fungsi supervisor telah dilaksanakan dengan profesional, kepala sekolah akan dapat berhasil dalam memimpin semua staf sekolah (khususnya staf guru) yang menjadi mitranya dalam bekerjasama secara tim (Team Work) untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru, yang bermuara kepada peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran di kelas khususnya dan mutu pendidikan di sekolah pada umumnya.
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab supervisor, ada beberapa peranan yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah.  Menurut Alfonso et al (1981) bahwa ada empat peranan penting yang perlu dilakukan oleh supervisor pengajaran, yaitu (1) mengenal masalah pengajaran, (2) berperan sebagai nara sumber, (3) sebagai komunikator antar pribadi, dan (4) sebagai agen pembaharuan dalam sistem sekolah.
Dalam melakukan peranan pertama (mengenal masalah), supervisor dituntut sebagai peneliti yang dapat mengumpulkan data tentang proses belajar mengajar, menganalisisnya, dan menarik kesimpulan.  Peranan sebagai peneliti dapat dilakukan dengan melakukan observasi kelas yang direncanakan, menjadi pendengar yang baik untuk berbagai masalah yang disampaikan oleh guru-guru kepadanya, dan berusaha untuk selalu mengikuti permasalahan dan gagasan aktual dalam bidang pendidikan dan pengajaran, khususnya tentang proses belajar mengajar di sekolah (Satori, 1989: 88-89).
Peranan sebagai nara sumber dapat dilakukan oleh supervisor pengajaran dengan bertindak sebagai konsultan di mana guru-guru membutuhkannya sebagai fasilitator, penolong, dapat memahami kebutuhan atau kesulitannya dan mencarikan solusi atas masalah tersebut secara bersama.  Eltis et al. (1981: 76) menyarankan beberapa hal yang harus diingat oleh supervisor pengajaran sebagai konsultan, yaitu:
(1)    Be flexible in his approach, (2) be patient in dealing with the school, (3) not become upset by comment which indicate lack of confidence in his capacity to help teachers, (4) know home to treat information given in confidence, and (5) display knowledge of condition under which teachers work.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah pada dimensi kompetensi Supervisi, mencakup:
a)  Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b)  Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
c) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru rangka peningkatan profesionalisme guru.

Post a Comment

0 Comments