Kesepuluh kompetensi yang harus dikuasai dan ditetapkan oleh guru profesional dalam membelajarkan siswa di kelas menurut Sudjana (1989) ialah sebagai berikut:
(1) Menguasasi bahan atau materi pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar, (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar, (5) menguasasi landasan pendidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi belajar siswa, (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan konseling, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Guru yang menguasai bahan pelajaran, mampu mengelola PBM, mengelola kelas, menggunakan berbagai media/sumber belajar, dan mengelola IBM akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam mengajar di kelas. Guru yang mampu menguasasi landasan pendidikan akan mampu mengajar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Guru yang mampu melakukan penilaian prestasi belajar peserta didik secara benar dan objektif, akan direspon dan dihargai oleh peserta didik.
Guru yang mampu menerapkan fungsi dan layanan bimbingan dan konseling dan mampu menyelenggarakan kegiatan administrasi sekolah akan dapat bekerjasama dengan petugas bimbingan dan konseling sekolah dan petugas administrasi di sekolah dalam melakukan kegiatan bimbingan dan konseling untuk membantu peserta didik dalam memecahkan masalahnya, dan dalam melakukan kegiatan administrasi di sekolah. Guru yang memahami dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pengajaran dapat menetapkan hasil-hasil penelitian dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran di sekolah.
Namun, perlu disadari bahwa guru di sekolah tidak dapat mengaktualisasikan diri secara maksimal dan optimal, jika guru tidak menikmati kesejahteraan hidup dalam melaksanakan tugas-tugas pengajaran di sekolah. Hal ini diakibatkan oleh gaji yang diterima oleh mereka jauh dari memuaskan. Berbagai pihak berwenang di bidang pendidikan dan para pengurus organisasi profesi pendidikan telah “merekomendasikan perlunya pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan mutu guru, dan pengembangan karier guru” (Jalal dan Supriadi, 2001).
Deskripsi tentang sepuluh kompetensi guru tersebut di atas, telah mengalami penyederhanaan dan penyempurnaan, yaitu menjadi empat kompetensi utama yang harus dikuasai oleh para guru meliputi: “kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional” (UURI. Guru & Dosen No. 14 2005). Keempat kompetensi tersebut diuraikan secara detail berikut ini.
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Leave a Reply