Saasaran pengawasan pendidikan di sekolah melalui layanan supervisi pendidikan ialah sesuai dengan konsep “core business” sekolah, yaitu memenuhi fungsi penjaminan mutu. Oleh karena itu, maka sasaran pengawasan pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pengamanan mutu layanan belajar mengajar yang terjadi di kelas, laboratorium, atau di tempat praktek (Satori, 2006: 4).
Dalam mengamankan mutu layanan belajar mengajar di sekolah, profesionalisme dan kinerja guru dalam mengelola proses belajar mengajar di kelas harus ditingkatkan melalui layanan supervisi kepala sekolah secara terencana, terorganisir, dan dilakukan secara kontinyu. Pengawasan pendidikan melalui layanan supervisi kepala sekolah kepada guru-guru tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru yang refleksikan dalam kompetensi guru dalam:
(1) Merencanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), (2) melaksanakan kegiatan belajar mengajar, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran, (4) menggunakan hasil penilaian untuk peningkatan mutu layanan belajar, (5) memberikan umpan balik secara tepat, teratur, dan terus-menerus kepada siswa, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif: strategi, metode, dan teknik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) menggembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia: buku, perpustakaan, laboratorium, lingkungan sekitar, dan (11) melakukan penelitian praktis berupa penelitian tindakan kelas untuk perbaikan pembelajaran (Satori, 2006: 4).
Dalam mengaktualisasikan kesebelas kompetensi guru tersebut dalam realitas, peranan supervisi pengajaran dalam meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru di sekolah sangat menentukan. Namun yang perlu diingat bahwa kepala sekolah sebagai supervisor pengajaran di sekolah, dalam melakukan kegiatan supervisi kepada guru-guru di sekolah tidaklah bertujuan untuk mencari kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh guru lalu memberi hukuman kepada mereka, melainkan kepala sekolah harus menjadi mitra guru. Sebagai mitra, guru dibantu dalam memecahkan masalah pengajaran di kelas agar kinerja dan profesionalitas mereka dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran menjadi meningkat.
Surjaman (2003: 77) secara pribadi mengemukakan pendapatnya tentang kegiatan atau usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan supervisi, yaitu berupa usaha:
(1) Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru dan pengawas sekolah lainnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya, (2) berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan termasuk macam-macam media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran jalannya proses belajar mengajar yang baik, (3) bersama guru-guru berusaha mengembangkan, mencari, dan menggunakan metode-metode baru dalam proses belajar mengajar yang lebih baik, (4) membina kerjasama yang baik dan harmonis antara guru, siswa, dan pegawai sekolah lainnya, dan (5) berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan workshop, seminar, in-service training, atau up-grading.
Leave a Reply