AsikBelajar.Com | Sahabat semua mungkin sudah sangat sering mendengar kedua kata tersebut. Tapi cerita dalam artikel yang akan kalian baca ini tidak akan terjadi di Indonesia, karena pejabat kita hebat kok, mereka malu untuk melakukan kedua istilah itu. Cerita ini penulis ambil dari negeri dongeng! Jadi harap kalo baca jangan baper ya?

Cerita ini dimulai ketika sorang politikus terpilih menjadi seorang pemimpin di daerah di negeri dongeng (harap jangan tanyakan proses terpilihnya ya, seperti berapa duit yang mereka beri ke pemilih). Gebrakan awal sang pemimpin kerja langsung turun lapangan, tentu saja media yang sudah mereka sogok meliputnya. Dalam liputan medianya terlihat sang pemimpin jalan-jalan sambil melihat kegiatan yang ada. Tak didunga (atau memang sudah ada skenario? entahlah) sang aktor melihat kepada seorang petugas menerima uang pemberian dari seseorang. Sang pemimpin langsung marah besar, dan berceloteh kepada orang-orang di sekitarnya agar perbuatan seperti itu TIDAK BOLEH dilakukan, karena PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) adalah perbuatan yang melanggar hukum. Wah, orang semua pada manggut-manggut setuju dan angkat jempol.
Namun, beberapa tahun kemudian sang pemimpin (pejabat) diberitakan terlibat kasus korupsi duit yang banyak (sebut saja miliyaran). Dan terbukti bahwa pejabat tersebut telah melakukan tidak pidana korupsi. Dengan rasa bangga pejabat tersebut mengembalikan duit ke negara dan pastinya diliput oleh media mereka dan hukumannya pun batal. Heee, lucu memang negeri dongeng tersebut. Seolah-olah korupsi tidak apa-apa asal tidak ketahuan dan bila ketahuan boleh duitnya diembalikan ke negara.
Itulah cerita dari negeri dongeng kali ini, mudah-mudahan tidak akan terjadi di negara Indonesia yang kita cintai ini. Aamiin.
Leave a Reply