AsikBelajar.Com | Sejak diberlakukannya peraturan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tertanggal 23 Mei 2018, maka Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Inilah PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH yang dapat kalian UNDUH / DOWNLOAD secara GRATIS pada akhir artikel di bawah ini.
Adapun beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah adalah:
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5(dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat padapelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
UNDUH GRATIS / FREE DOWNLOAD:
Bahan Salinan Peraturan: Unduh/Download Klik Disini
Lampiran 1: Unduh/Download Klik Disini
Lampiran 2: Unduh/Download Klik Disini
Lampiran 3: Unduh/Download Klik Disini
Keyword terkait:
Download permendikbud 15 tahun 2018 pdf, permendikbud no 15 tahun 2018 pdf, download permendikbud no 15 tahun 2018 pdf
Leave a Reply