Perlunya Prilaku “Parito” – AsikBelajar.Com. Sebenarnya berita kekurangan pangan (kelaparan) akibat gagal panen di NTT tidaklah mengejutkan. Media televisi swasta nasional kurang lebih seminggu sudah lebih dulu memberitakannya. Sebagai anak bangsa adalah manusiawi bila terpanggil dan turut prihatin dengan saudara kita yang ada di NTT. Bisa dibayangkan, dengan kondisi ekonomi yang ada sekarang, dan kebijakan pemerintah mencabut subsidi untuk bbm dan lainnya automatis menambah beban saudara kita tersebut. Yang lebih memprihatinkan lagi menurut sumber media online, bantuan yang diberikan mendapat potongan dari pengelola untuk selendang pejabat. Hmmm…dalam kondisi serba kekurangan tersebut kenapa masih ada yang tega melakukannya? Semoga hal tersebut cepat dapat diatasi agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, media lainnya juga lagi seru-serunya memberitakan tentang dana bantuan negara kepada partai politik. Anehnya ada politikus yang tega memberikan statement bahwa dana yang diberikan negara saat ini masih jauh dari idealnya untuk sebuah partai politik. Weleh…weleh…Saat ada yang masih kelaparan masih ada yang menuntut sesuatu yang “ideal”. Walaupun hanya ucapan, namun sebagian orang merasa menyakitkan.
Dalam sebuah blog ada komentar pengunjung menanggapi PP Nomor 5 2009 tersebut dengan komentar:
Secara langsung atau tidak, kehadiran PP No.5/2009 ini merupakan sebuah bentuk “perampokan” atas uang negara oleh partai politik. Hal ini sudah terencana dengan baik sejak awal, yakni sejak DPR menetapkan UU tentang Partai Politik.
Dalam negara demokrasi, seharusnya uang rakyat tidak dipakai untuk kepentingan politik. Untuk pendidikan rakyat dalam bidang politik, semestinya menjadi kewenangan pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam segala bidang.
Seandainya kita semua yang merasa satu bangsa Indonesia, harusnya dapat bijak untuk berkata dan bertindak melihat kenyataan kondisi masyarakat yang ada. Janganlah mengeluarkan ucapan yang menyakitkan banyak orang. Untuk pemerintah yang ada seharusnya melaksanakan prinsip pareto dalam segala kasus temuannya. Dan tentu saja sambil memperbaiki hal lainnya. Perlunya prilaku pareto yang dimaksud disini selain 20-80, juga diartikan ada pelaksanaan kebijakan secara nyata dari pemerintah pusat dan daerah dalam menangani situasi lapangan dalam waktu yang terbatas. Secara simple artinya adalah kerjakanlah yang 20% dulu, namun 20% tersebut dapat memberikan pengaruh nyata kepada masyarakat sebanyak 80%. Karena di dalam masyarakat, mereka memerlukan tindakan nyata dibanding sebuah diskusi ilmiah atau sebuah retorika politik belaka.
Leave a Reply