Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009:20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya.

- Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah,
- Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi Sekolah,
- Pusat informasi pengembangan mutu Sekolah, dan
- Evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Leave a Reply