Penetapan Nilai Konversi Zakat Fitrah 2023 di Banjarmasin – AsikBelajar.Com. Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Banjarmasin sudah memutuskan tentang besarnya nilai kewajiban menunaikan Zakat Fitrah Mulai tanggal 01 Ramadhan sampai dengan tanggal 30 Ramadhan tahun 2023 ini atau sebelum 1 Syawal pada tahun ini. Keputusan tersebut melalui rapat penentuan kadar Zakat Fitrah di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin.

Rapat menghasilkan keputusan bahwa nilai zakat fitrah tahun 2023 mengalami sedikit penurunan dalam nilai uang dibandingkan dengan tahun lalu.Zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,5 KG) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi.
Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2023 ini. Nilai yang ditetapkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Kantor Agama Kota Banjarmasin Tahun 2023, tentang penggunakan zakat fitrah berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram.
Nilai Konversi Zakat:
Adapun nilai konversi dalam bentuk uang nilainya setara dengan:
1. Rp50 ribu (Rp.50.000) untuk beras jenis unus, mutiara, mayang, dan sejenisnya.
2. Rp45 ribu (Rp.45.000) untuk beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya.
3. Rp35 ribu (Rp.35.000) untuk beras ganal dan sejenisnya.
Lebih lengkapnya seperti dalam surat edaran di bawah ini:

Demikian yang dapat kami informasikan untuk konversi besarnya zakat fitrah tahun 1444 H / 2023 M dari kantor Agama Banjarmasin.
Leave a Reply