AsikBelajar.Com | Pihak yang bertanggungjawab dalam pembinaan usaha kecil Indonesia adalah unsur pemerintah, unsur badan usaha, dan masyarakat. Pembinaan perlu dilakukan untuk menumbuhkembangkan usaha kecil di Indonesia menjadi usaha kecil yang sehat dan tangguh serta tumbuh menjadi usaha menengah.
Pembinaan terhadap usaha kecil di Indonesia dijelaskan pada Undang-undang nomor 9 tahun 1995 yang akan dibahas di bawah ini. Pemerintah, dunia usaha, dan unsur masyarakat melaksanakan pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi, dan pengolahan pada usaha kecil dengan:
√ Meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi.
√ Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan rekayasa.
√ Memberikan kemudahan pada pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha kecil pada bidang pemasaran baik di dalam maupun di luar negeri dengan:
√ Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran.
√ Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran.
√ Menyediakan sarana dan dukungan promosi dan uji coba Pasar.
√ Mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi.
√ Memasarkan produk usaha kecil.
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang daya manusia dengan:
√ Memasyarakatkan dan membudidayakan kewirausahaan.
√ Meningkatkan keterampilan teknik dan manajerial.
√ Membentuk dan mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan, pelatihan, dan konsultasi usaha kecil.
√ Menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan.
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang teknologi dengan:
√ Meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu.
√ Meningkatkan kemampuan pada bidang penelitian untuk mengembangkan desain, teknologi baru, dan melestarikan lingkungan hidup.
√ Meningkatkan kerjasama dan alih teknologi.
√ Menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha kecil.
Sehubungan dengan pembinaan dan pengembangan usaha kecil ini pemerintah memfasilitasi program kemitraan. Dalam hal ini usaha menengah dan usaha besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil. Kemitraan diwujudkan baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha. Program kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan usaha kecil dapat dilaksanakan dengan beberapa cara, yaitu:
@Inti plasma
Hubungan kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar yang di dalamnya usaha menengah dan usaha besar bertindak sebagai inti, dan usaha kecil selaku plasma. Perusahaan inti melakukan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknik, sampai pemasaran hasil produksi.
@Sub kontrak
Hubungan kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang dibutuhkan oleh usaha menengah atau usaha basar sebagai bagian dari produksinya.
@Dagang umum
Hubungan kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan Usaha besar yang memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah dan usaha besar mitranya.
@Waralaba
Hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen.
@Keagenan
Hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya.
Program yang paling umum dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia khususnya yang menyangkut manajemen dan kewirausahaan adalah melalui pelatihan dan konsultasi bisnis. Program pelatihan dan konsultasi bisnis di lndonesia banyak menemukan kendala baik pada saat persiapan, pelaksanaan, maupun pada saat evaluasi, dan tindak lanjutnya.
Pada saat persiapan pembinaan usaha kecil berupa pelatihan dan konsultasi sebaiknya diketahui terlebih dahulu karakteristik usaha kecil yang akan dibina. Karakteristik usaha kecil ini pada umumnya diperoleh pembinanya melalui survei. Tetapi sangat disesalkan survei ini jarang dilaksanakan karena berbagai alasan.
Kendala yang dihadapi pada saat persiapan pembinaan usaha kecil antara lain:
@ Lokasi perusahaan sulit ditempuh karena terdapat di daerah terpencil.
@ Adanya keterbatasan dana untuk melakukan persiapan pembinaan yang memadai.
@Keterbatasan waktu saat melakukan persiapan pembinaan usaha kecil.
@Faktor pengusaha kecil yang tertutup dan tidak bersedia untuk mengungkapkan kondisi perusahaan karena perasaan malu atau karena ketakutan dihubungkan dengan pihak dinas pajak.
Sumber:
Suparyanto, R.W. 2012. Kewirausahaan: Konsep dan Realita pada Usaha Kecil. Bandung: Alfabeta. Hal.70-73
Leave a Reply