AsikBelajar.Com | Sesuai surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 638/E.E4/KP/2020, tanggal 23 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV dan Kementerian / Lembaga Terkait, dengan isi surat:
- Merujuk surat kami nomor 290/E.E4/KP/2020 tertanggal 27 Maret 2020 hal tersebut pada
pokok surat, dengan hormat kami sampaikan ha1 berikut:
Penilaian angka kredit kenaikan jabatan fungsional /pangkat dosen yang diajukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan tetap menggunakan Pedoman Operational (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2014; - Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka, saat ini sedang dilakukan perbaikan aturan terkait penilaian angka kredit dosen yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB, Peraturan Mendikbud, dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang direncanakan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 ;
- Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan melalui laman https://pak.kemdikbud.eo.id/ mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019.
Sekiranya diperlukan koordinasi lanjut terkait Penilaian Angka Kredit, kami persilakan untuk menghubungi tim Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih,
Download Lengkap Surat Klik Disini
Leave a Reply