Dimana – mana banyak orang antri minyak goreng murah harga Rp 14.000 per liter minyak goreng dalam kemasan yang telah di tetapkan pemerintah sejak 19 Januari 2022 melalui Menteri perdagangan dimana Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan akan menanggung selisih harga jual produsen menjadi satu harga tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ironi nya di saat keputusan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan satu harga menjadi Rp 14,000 / Liter, supply minyak goreng kemasan di pasaran menjadi langka, rak- rak supermarket dan mini market yang menjadi saluran distribusi minyak goreng kemasan dengan harga murah tersebut diserbu oleh para pembeli sedangkan persediaan terbatas.
Kenaikan harga minyak goreng kemasan maupun curah disebabkan oleh meroketnya harga CPO di pasar global, pada bulan Desember 2021 harga CPO berada di angka US$ 1,300 per Metrik Ton saat ini di bulan Maret 2022 sudah menyentuh US$ 2.000 per Metrik Ton secara prosentase mengalami kenaikan hingga 54% selama 3 bulan terakhir.
Harga CPO yang terjadi saat ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah penjualan CPO di tingkat dunia, sehingga hal ini tentu sangat menguntungkan bagi para produsen dan pelaku industry kelapa sawit di Indonesia, terlebih lagi Indonesia merupakan produsen nomor satu CPO dunia kemudian di susul oleh Malaysia nomor dua.
Minyak goreng termasuk salah satu kebutuhan pokok selain beras bagi masyarakat Indonesia, sehingga ketersediaan minyak goreng sangat mempengaruhi dalam kehidupan sehari hari bagi masyarakat, banyak industry rumahan dan UMKM yang menggunakan minyak goreng untuk usahanya, demikian pula kebutuhan untuk rumah tangga.
Dampak terhadap kenaikan harga minyak goreng, sebagai berikut :
Dampak Sosial, menyebabkan keresahan bagi masyarakat karena mengganggu kebutuhan hidup sehari hari;
Dampak Ekonomi, terjadi inflasi berimbas kepada menurunnya daya beli masyarakat;
Dampak Keamanan, Kesulitan mendapatkan minyak goreng dapat berakibat timbulnya kegaduhan di dalam masyarakat bahkan bisa menimbulkan gesekan yang tidak menguntungkan.
Upaya yang dilakukan pemerintah dengan mensubsidi minyak goreng menjadi satu harga Rp 14.000 per liter dalam rangka meminimalisir dampak yang mungkin akan timbul di tengah tengah masyarakat.
Pemerintah tentu sudah menghitung kebutuhan minyak goreng di masyarakat per hari per bulan bahkan per tahun serta peningkatan kebutuhan menjelang bulan puasa dan hari besar keagamaan, pemerintah tentu sudah memperkirakan bahwa untuk menstabilkan ketersediaan minyak goreng di masyarakat membutuhkan waktu berapa lama sehingga dapat normal kembali, pemerintah tentu sudah mengatur bagaimana agar stock yang disediakan oleh produsen dapat terdistribusi ke masyarakat serta menghitung kemungkinan lost akibat ada permainan oleh oknum dan berbagai kemungkinan lainnya.
Namun pada kenyataannya minyak goreng subsidi tetap langka di supermarket minimarket dan masyarakat harus berjuang mengantri untuk mendapatkan minyak goreng di lokasi yang mengadakan aktivitas pasar murah ataupun kegiatan operasi pasar yang dilakukan Lembaga pemerintah.
Kenapa hal ini tetap terjadi meskipun berbagai skema dan skenario yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng subsidi sudah dilakukan namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Sebenarnya di Indonesia ini apapun yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat pasti ada pihak pihak yang bermain atau mendapat keuntungan dengan mengatur distribusi bahkan stock yang tersedia di pasar, sebut saja Mafia Pangan karena bergerak di jalur pangan, jika bergerak di jalur migas disebut Mafia Migas, jika bergerak di jalur obat obatan di sebut Mafia Obat, jika bergerak di bidang alat alat Kesehatan disebut Mafia Alkes dan berbagai mafia lainnya sesuai dengan bidangnya masing – masing, kalaupun ada produk di Indonesia yang tidak ada mafia nya hanya Peniti alias Mafia Peniti karena peminatnya sangat terbatas dan kebutuhannya sangat kecil.
Kita tidak perlu tabu untuk menyebut tentang mafia tersebut karena secara kenyataan memang terjadi serta mengganggu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan, memeratakan dan menentukan harga yang wajar bagi masyarakat.
Mafia adalah pihak yang hanya memikirkan keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya dengan segala cara serta tidak peduli dengan akibat yang di timbulkan menyengsarakan orang banyak atau masyarakat.
Terkait dengan kelangkaan minyak goreng subsidi saat ini tentu tidak terlepas dari kelakuan Mafia yang mengambil keuntungan dari besarnya kebutuhan pasar dengan disparitas harga yang tinggi, namun demikian ada yang barangkali terlupakan oleh Pemerintah bahwa dengan kondisi harga minyak goreng saat ini banyak bermunculan Spekulan baru atau Mafia dadakan, meskipun volume yang mereka timbun tidak luar biasa banyak namun karena jumlah Mafia dadakan ini banyak pelakunya tentu mempengaruhi kondisi pasar, ditambah lagi Mafia minyak goreng yang asli dan kelas berat serta kawakan.
Tidak mudah memang mengatur perdagangan minyak goreng serta kaitannya dengan CPO yang saat ini luar biasa harganya di pasar dunia, Pemerintah menjadi serba salah dalam mengambil langkah penyelesaian ibarat buah Simalakama , kenapa demikian :
1. Harga CPO yang sangat tinggi saat ini akan meningkatkan devisa bagi negara sehingga harus ada pengaturan yang tepat antara eksport CPO dengan memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri , untuk itu diadakan mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Oblogation) sehingga pihak produsen CPO beserta turunan nya berupa minyak goreng wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri serta menetapkan harga yang wajar dan terjangkau bagi konsumen dalam negeri;
2. Menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng subsidi sebesar Rp 14.000 per liter merupakan kebijakan yang harus diambil untuk menjaga berbagai dampak di dalam masyarakat, namun hal ini akan akan dimanfaatkan oleh para Mafia minyak goreng untuk mengambil keuntungan karena tingginya disparitas harga serta kebutuhan di dalam dan luar negeri;
3. Menggerakkan Lembaga atau instansi pemerintah yang lain untuk membantu upaya distribusi minyak goreng subsidi agar tepat sasaran yaitu Kementrian Perdagangan di bantu oleh BULOG, TNI, POLRI dan Kementrian lain yang juga memilki kaitan namun hal ini juga membutuhkan peraturan atau keputusan bersama antar Kementrian, namun demikian saat ini dengan bergeraknya TNI POLRI untuk mengawasi upaya penimbunan dan penyelundupan serta menangkap para mafia dan penimbun dapat membantu upaya distribusi minyak goreng subsidi tersebut;
4. Upaya penanganan distribusi minyak goreng subsidi memang harus dilakukan oleh pemerintah melalui Kementrian yang ada di bantu oleh Lembaga Pemerintah yang berkaitan serta jangan sampai ada Lembaga non pemerintah ataupun Parpol dan organisasi kemasyarakatan yang ikut ikutan menjadi perpanjangan tangan Pemerintah agar semua dapat termonitor dan terkontrol dengan baik;
5. Subsidi terhadap minyak goreng curah juga harus segera diberikan karena minyak goreng curah langsung menyasar kepada masyarakat kecil, industry rumahan dan UMKM serta menguasai 65% pangsa pasar minyak goreng di Indonesia, terkait dengan itu telah diterbitkan Permendag No 11 tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg;
6. Memahami langkah kebijakan pemerintah dilakukan terlebih dahulu kepada minyak goreng kemasan karena beberapa factor yaitu :
• Memudahkan pengawasan mulai dari produksi hingga pengemasan serta pengiriman kepada distributor berlanjut kepada retail modern;
• Sistem stock dan penjualan distributor & Retail Modern umumnya sudah menggunakan system komputerisasi sehingga memudahkan control;
• Meminimalisir terjadinya kebocoran , penyimpangan dan penyelewengan dari hulu ke hilir;
• Meskipun para mafia dan spekulan beserta para penimbun tetap merajalela setidaknya mulai bisa di ungkap satu persatu.
Bagaimanapun juga kita harus mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah meskipun hasil nya masih jauh dari harapan masyarakat, namun demikian usaha tetap dilakukan terlebih lagi menjelang memasuki bulan puasa beberapa minggu lagi serta hari raya Idul Fitri.
Penulis meyakini kenapa para Mafia dan Spekulan menimbun minyak goreng subsidi adalah memanfaatkan situasi mendekati bulan puasa dan Idul Fitri dimana kebutuhan minyak goreng akan sangat tinggi sehingga mendapat keuntungan berlipat ganda.
Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan gambaran secara singkat kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami bahwa mengatur minyak goreng tidak semudah seperti mengatur kebutuhan pokok lainnya seperti beras misalnya, karena minyak goreng memiliki keterkaitan dengan harga CPO dunia, kemudian minyak goreng dengan bahan dasar kelapa sawit tidak bisa di produksi langsung oleh masyarakat karena memerlukan teknologi dan mesin untuk pengolahannya, beda dengan beras yang bisa di hasilkan oleh petani langsung melalui proses gabah yang dikeringkan kemudian di tumbuk atau digiling menjadi beras.
Pengalaman penulis yang pernah bekerja pada salah satu perusahaan minyak goreng di Indonesia menjadikan penulis cukup memahami betapa tidak mudah mengatur regulasi minyak goreng di Indonesia.
Banjarmasin, 19/03/2022
Salam Hormat
Penulis : Nifli Fajran
Leave a Reply