Menurut Mulyasa (2009: 48) bahwa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) mem-beri kewenangan pada sekolah untuk menggali dan menggunakan sumber dana sesuai keperluan sekolah. Sumber dana dalam proses pendidikan dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu:
- pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah;
- orang tua/wali atau peserta didik; dan
- masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.
Bila ditinjau dari dimensi pengeluarannya, biaya bagi dalam jenis biaya:
- Biaya rutin: biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas, dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai).
- Biaya pembangunan: misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang tidak habis pakai.
Menurut Mulyasa (2009: 49) bahwa komponen utama manajemen keuangan meliputi:
1. Prosedur anggaran;
2. Prosedur akuntansi keuangan;
3. Pembelajaran, pergudangan, dan prosedur pendistribusian;
4. Prosedur investasi;
5. Prosedur pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan ini menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwewenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Leave a Reply