request-free-img

Landasan Yuridis Pendidikan untuk Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Home » Belajar » Landasan Yuridis Pendidikan untuk Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

AsikBelajar.Com | Artikel ini membahas tentang landasan yuridis pendidikan pada Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi dengan bahasan lengkap sbb:

1) Evaluasi
Pasal 57 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan: (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Selanjutnya Pasal 58 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan: (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan (Pasal 58 ayat 2).

2) Akreditasi
Pasal 60 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan: (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

3) Sertifikasi
Pasal 61 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan: (1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan #147

lembaga pelatihan pada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. #148

Sumber:
Husamah dkk. 2015. Pengantar Pendidikan. Malang: Universitas Muhamadiyah. Hal. 147 – 148.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *