1. Filosofis
Sertifikasi guru jika dipandang dari sudut filsafat Pendidikan akan menjawab tiga pertanyaan pokok yaitu: (1) Apakah sertifikasi guru dalam proses pendidikan? (2) Apa yang hendak dicapai (tujuan)?, dan Bagaimana pelaksanaannya? (3) Apakah manfaatnya?
Sertifikasi guru jika dipandang dari sudut filsafat Pendidikan akan menjawab tiga pertanyaan pokok yaitu: (1) Apakah sertifikasi guru dalam proses pendidikan? (2) Apa yang hendak dicapai (tujuan)?, dan Bagaimana pelaksanaannya? (3) Apakah manfaatnya?
Secara filsafat ontologi maka sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik dalam proses pendidikan. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (Continuing Education Unit).
Pada filsafat kajian epistimologi, Menurut Departemen Pendidikan Nasional megungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses, hasil pendidikan, mempercepat tujuan pendidikan nasional dan bagaimana proses pelaksanaan sertifikasi guru dalam pendidikan.
Kajian aksiologi pada filsafat tentang sertifikasi guru membahas mengenai nilai guna atau manfaat adanya sertifikasi guru dalam pendidikan. Manfaat Sertifikasi Guru menurut website (http://sertifikasiguru.blog.dada.net) adalah (1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru (2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas, dan Tidak professional (3) Meningkatkan kesejahteraan guru.
2. Yuridis
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
- Keputusan Mendiknas Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Mendiknas Nomor 076/P/2011 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
- Keputusan Mendiknas Nomor 075/P/2011 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
3. Sosiologis
Guru-guru haru mempunyai kemampuan kompetensi dan layak untuk diakui keradaannya. Tidak tebatas, apakah guru tersebut adalah berstatus guru swasta, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), apakah Guru Tidak Tetap (GTT) ataupun Guru Tetap (GT), semua guru berhak dan memiliki kesempatan yang sama asalkan sesuai dengan yang disyaratkan.
Guru-guru haru mempunyai kemampuan kompetensi dan layak untuk diakui keradaannya. Tidak tebatas, apakah guru tersebut adalah berstatus guru swasta, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), apakah Guru Tidak Tetap (GTT) ataupun Guru Tetap (GT), semua guru berhak dan memiliki kesempatan yang sama asalkan sesuai dengan yang disyaratkan.
Pada pembahasan landasan sejarah telah dijelaskan bahwa sejarah guru di masa lampau melahirkan konsep atau teori sertifikasi guru, yang memberi petunjuk kepada para guru tentang bagaimana seharusnya mereka menjadi guru professional yang memiliki kemampuan paedagogik, professional, personal, dan sosial.
Proses sosial menjadi guru professional yang tersertifikasi dimulai dari interaksi sosial, interaksi dan proses sosial menurut Pidarta (2007:153) didasari faktor (1) imitasi, (2) sugesti, (3) identifikasi dan (4) simpati. Proses sosial bisa terjadi karena salah satu atau gabungan dari keempat faktor. Jika seorang guru ingin menjadi guru professional dengan cara melihat atau meniru sikap ataupun cara mengajar guru yang telah tersertifikasi berarti interaksi dan proses sosial didasari faktor imitasi, kemudian jika seorang guru memandang sertifikasi guru membuat sejahtera dengan melihat rekannya yang telah tersertifikasi berarti interaksi dan proses sosial didasari faktor sugesti, selanjutnya jika guru beranggapan bahwa dengan bersertifikasi statusnya akan sama dengan rekannya yang telah tersertifikasi berarti interaksi dan proses sosial didasari faktor identifikasi, jika seorang guru merasa tertarik akan sertifikasi guru dimana faktor perasaan yang mendominan maka interaksi dan proses sosial yang mendasari adalah faktor simpati.
Dari landasan sosial budaya, sertifikasi guru merupakan suatu wadah kelompok sosial. Kelompok sosial menurut pidarta (2007: 158) berarti himpunan sejumlah orang paling sedikit dua orang yang hidup bersama karena cita-cita yang sama. Sedangkan Kneller dalam pidarta (2007:165) mengatakan kebudayaan adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh anggota-anggota masyarakat. Sehingga disimpulkan sertifikasi guru yang merupakan suatu wadah sosial harus bersosialisasi atau melakukan interaksi sosial guna membudayakan guru professional sehingga tercapai mutu pendidikan yang lebih berkualitas.
4. Psikologis
Psikologi atau ilmu jiwa menurut Pidarta (2007:194) adalah ilmu yang mempelajari jiwa manusia. Jiwa adalah roh dengan keadaan mengendalikan jasmani yang dapat dipengaruhi alam sekitar. Karena itu jiwa atau psikis dapat dikatakan inti dan kendali kehidupan manusia, yang berada yang melekat dalam manusia itu sendiri.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Psikologi atau ilmu jiwa menurut Pidarta (2007:194) adalah ilmu yang mempelajari jiwa manusia. Jiwa adalah roh dengan keadaan mengendalikan jasmani yang dapat dipengaruhi alam sekitar. Karena itu jiwa atau psikis dapat dikatakan inti dan kendali kehidupan manusia, yang berada yang melekat dalam manusia itu sendiri.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1 atau Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.
Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Titik tolak atau dasar psiologi dalam sertifikasi guru adalah keinginan para guru meningkatkan kualitas professional dan kesejahteraan baik atas kesadaran masing-masing individu ataupun atas pengaruh lingkungan, dimana kualitas professional guru merupakan tujuan utama sedangkan kesejahteraan merupakan tujuan berikutnya.
Titik tolak atau dasar psiologi dalam sertifikasi guru adalah keinginan para guru meningkatkan kualitas professional dan kesejahteraan baik atas kesadaran masing-masing individu ataupun atas pengaruh lingkungan, dimana kualitas professional guru merupakan tujuan utama sedangkan kesejahteraan merupakan tujuan berikutnya.
Leave a Reply