AsikBelajar.Com | Bila ditinjau dari beberapa kelemahan yang dialami oleh para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), kelemahan tersebut meliputi:
1) Tidak ada pemisah harta perusahaan dan harta pribadi
Salah satu kelemahan para pengusaha kecil pada aspek keuangan yang sudah menjadi budaya perusahaan adalah harta perusahaan tidak dipisahkan dari harta pribadi pemilik usaha tersebut. Seorang pengusaha sebagai sosok pribadi atau bagian dari keluarga pasti memiliki kebutuhan atau keinginan yang menuntut untuk dipenuhi. Hal ini sudah merupakan sesuatu yang layak bagi setiap makhluk hidup. Tidak ada masalah tentang ini.
Masalah baru muncul jika untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pribadinya pengusaha tersebut mengambil harta yang merupakan harta atau modal perusahaan. Dengan kata lain aset yang ada di perusahaan di samping digunakan untuk kepentingan usaha juga digunakan imtuk urusan pribadi pemiliknya. Jika hal tersebut terjadi berulang-ulang apalagi dalam jumlah besar, maka perusahaan hanya tinggal menunggu waktu bangkrut saja.
2) Tidak melakukan pencatatan
Pencatatan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas usaha sehari-hari. Banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan melakukan pencatatan, yaitu:
> Pencatatan menjadi alat perencanaan
Pencatatan dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan sebelum ditempuhnya sebuah kebijakan perusahaan untuk masa yang akan datang. Dengan memperhatikan data dari pencatatan yang ada manajer perusahaan dapat menempuh kebijakan menambah aktiva lancar, menambah persediaan bahan baku, mengurangi persediaan barang jadi di gudang, melakukan penagihan atas piutang yang sudah jatuh tempo, membayar angsuran kredit ke bank, dan lain-lain.
>Tolok ukur kinerja perusahaan
Dengan adanya pencatatan termasuk neraca dan laporan laba rugi, pengusaha dapat menilai kinerja perusahaan pada periode tertentu. Misalnya pada laporan laba rugi pengusaha dapat melihat secara pasti kbndisi perusahaan pada perion tertentu. Pengusaha akan mengetahui apakah perusahaan sedang mendapatkan keuntungan yang tinggi, atau mendapat keuntungan pas-pasan. Tidak menutup kemungkinan ternyata berdasarkan laporan tersebut akan diketahui bahwa perusahaan berada pada kondisi mengalami kesulitan keuangan.
>Laporan tertulis perusahaan
Pencatatan digunakan sebagai salah satu kelengkapan dalam memberikan laporan secara tertulis kepada pihak terkait. Pelaporan ini pada umumnya akan disampaikan kepada pihak manajemen, pihak investor, dinas pajak, dan lain-lain.
>Pencatatan menjadi syarat pengajuan kredit
Pencatatan dapat dijadikan sebagai salah satu syarat bagi perusahaan yang akan mengajukan permohonan pinjaman baik kepada lembaga keuangan baik bank maupun non bank, maupun bukan lembaga keuangan. Pihak investor pada umumnya akan mempelajari tiga periode terakhir dari laporan keuangan perusahaan sebelum memutuskan menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman tersebut.
>Besarnya piutang yang tidak tertagih
Sebagaimana telah diungkapkan di awal bahwa salah satu kelemahan pada manajemen pemasaran usaha kecil adalah mudah menjual secara kredit. Akibat dari kebijakan menjual secara kredit tersebut adalah banyaknya piutang yang tidak tertagih. Sudah menjadi karakter orang banyak membeli produk secara kredit. Dengan semakin banyak keinginan konsumen untuk membeli secara kredit yang disetujui oleh perusahaan, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan jumlah piutang yang tidak tertagih.
Banyak faktor penyebab piutang tidak tertagih. Penyebab ini bisa muncul dari perusahaan, misalnya perusahaan tidak melakukan pencatatan, sehingga lupa kepada siapa telah melakukan penjualan secara kredit. Akibatnya perusahaan tidak dapat menagih sama sekali. Atau walaupun tahu piutang terhadap seorang konsumen, perusahaan lupa berapa besarnya konkretnya piutang tersebut, sehingga konsumen dapat saja membayar lebih rendah dari yang seharusnya. Faktor lainnya adalah secara psikologis malas atau enggan menagih piutang kepada orang tertentu karena adanya hubungan keluarga, saudara, teman, atau pejabat tertentu, dan lain-lain.
Di sisi lain piutang tidak tertagih lebih disebabkan oleh pihak yang memiliki utang. Dia memang tidak memiliki itikad baik membayar utangnya, atau mengundurkan waktu pembayaran, atau menunggu sampai ada orang yang menagih. Jadi jika tidak ada yang menagih maka utang pun tidak dibayarnya.
Pihak lainnya justru muncul bukan dari pihak perusahaan maupun pihak konsumen, melainkan dari pihak penagih yang diberikan kepercayaan oleh perusahaan untuk menagih piutang kepada konsumen. Piutang sudah berhasil ditagih oleh penagih tersebut tetapi tidak disetorkan kepada pihak perusahaan (pagar makan tanaman). Semua penyebab tidak tertagihnya piutang di atas sangat banyak ditemui dalam dinamika usaha sehari-hari.
4) Mengabaikan anggaran penyusutan
Yang dimaksud anggaran penyusutan adalah jumlah uang yang harus disisihkan atau ditabung dari pendapatan perusahaan secara berkala dalam rangka mempersiapkan pengganti atau pembelian suatu peralatan/mesin tertentu. Dengan adanya anggaran penyusutan ini maka pada saat peralatan atau mesin sudah tidak dapat dipergunakan lagi bagi aktivitas produksi, perusahaan sudah memiliki cukup dana untuk membeli peralatan atau mesin yang baru.
Contoh:
Sebuah mesin fotokopi mempunyai nilai Rp20.000.000,dan diperkirakan dapat digunakan secara normal selama 3 tahun. Dengan menggunakan metode garis lurus jumlah anggaran penyusutanisetiap bulan adalah:
Rp 20000000/3 x 12 bln = Rp 555.555.56 = Rp 556.000
Anggaran penyusutan mesin fotokopi ini sangat bermanfaat untuk menjaga kesinambungan usaha. Sebaliknya jika pemilik tidak melakukan penyisihan pendapatan sebagai anggaran penyusutan maka pada saat mesin fotokopi tersebut sudah tidak layak digunakan lagi, tidak ada dana yang cukup untuk mengganti mesin fotokopi tersebut.
5) Mengabaikan penghargaan untuk diri sendiri
Setiap orang yang bekerja pasti berharap mendapatkan gaji yang layak. Karyawan yang berada pada level operator, supervisor, manajer, sampai direktur setelah menyumbangkan karyanya sesuai jenis pekerjaan dan tanggung-jawabnya berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kita harus membedakan posisi pengusaha yang merangkap jabatan sebagai direktur sekaligus sebagai pemilik. Sebagai pemilik dia berhak mendapatkan keuntungan perusahaan. Di samping itu posisi dia sebagai seorang direktur berhak mendapatkan gaji. Tidak jarang kita menemui bahwa posisi sebagai direktur tidak diberikan kompensasi berupa gaji dengan alasan karena perusahaan tersebut miliknya sendiri. Hal ini merupakan suatu kekeliruan karena walau bagaimana pun seorang direktur harus diberikan gaji. Setelah gaji tersebut, diterima seorang direktur, uangnya dapat digunakan untuk, kepentingan pribadi, keluarga, sosial, keagamaan, dan lain-lain.
Tidak menutup kemungkinan uang tersebut ditanamkan kembali ke perusahaan untuk menambah dan memperkuat modal lancar.
Leave a Reply