Hukum belajar Thorndike – AsikBelajar.Com. Edward Lee Thorndike (1871-1949) merumuskan hukum-hukum belajar yang kemudian hukum-hukum tersebut sangat mempengaruhi penelitan pada generasi berikutnya serta berpengaruh pada praktik pendidikan. Hukum-hukum belajar Thorndike tersebut adalah:
1. Hukum Kesiapan (law of readiness), isi hukum tersebut bila disederhanakan adalah:
a) Ketika seseorang siap untuk melakukan suatu tindakan dan ia memiliki kesempatan untuk melakukannya, maka dalam diri orang tersebut akan terjadi kepuasan.
b) Ketika seseorang siap untuk melakukan suatu tindakan dan ia tidak melakukanya, maka akan terjadi perasaan yang mengjengkelkan
c) Ketika seseorang belum atau tidak siap untuk melakukan suatu tindakan, kemudian dipaksa untuk bertindak maka akan terjadi kejengkelan.
2. Hukum Latihan (law of exercise), yang terdiri dari dua bagian:
a) Koneksi antara stimulus dan respons akan menguat apabila keduanya digunakan. Dengan kata lain, melatih koneksi (hubungan) antara situasi yang menstimulasi dengan suatu respons akan memperkuat koneksi di antara keduanya. Bagian dari hukum ini dinamakan penggunaan (law of use).
b) Koneksi antara situasi dan respons akan melemahkan manakala praktik hubungan dihentikan atau jika ikatan neural tidak dipakai. Hukum dari latihan ini dinamakan hukum ketidakgunaan (law of disuse).
3. Hukum Pengaruh (law of effect), hukum ini adalah penguatan atau pelemahan dari suatu hubungan (koneksi) antara stimulus dan respons sebagai konsekuensi dari respons. Bunyi hukum ini adalah jika suatu respons ikuti oleh keadaan yang memuaskan (satisfying state of fair) kekuatan koneksi akan bertambah. Jika respons diikuti dengan keadaan yang tidak memuaskan/menjengkelkan (annoying state of affairs), maka kekuatan koneksi akan menurun dan melemah.
Leave a Reply