Dana Aspirasi Lukai Hati Rakyat – AsikBelajar.Com. Pada tanggal 23 Juni 2015, setelah melalui proses interupsi yang panjang, rapat paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan nama dana aspirasi.
Namun, keputusan tersebut bukanlah keputusan akhir. Persetujuan dana aspirasi kini ada di tangan
pemerintahan Presiden Jokowi. Jika presiden menyetujui usulan dana tersebut atas rekomendasi dari Menteri Keuangan, maka dana tersebut akan jatuh ke tangan anggota DPR RI setiap tahunnya.

Sebelumnya, DPR kembali mengajukan dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun dengan masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp 15-20 miliar. Pengusulan dana tersebut diajukan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dana aspirasi sempat diajukan oleh DPR pada 2009, tapi ditolak oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam rapat tersebut sebanyak tiga fraksi menyatakan menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.
Bila ditelaah, yang menolak adalah partai pendukung pemerintah. Namun bila dicermati maka partai pendukung dana aspirasi sebenarnya ingin “menguji” kejujuran partai pemerintah, bahwa penolakan tersebut sebenarnya adalah menguji pengakuan terselubung keadaan negara yang belum bisa memberi kenyamanan kepada rakyatnya.
Dalam hal ini pemerintahan Jokowi – JK harus realistik membaca kondisi yang berkembang di masyarakat. Bagaimanapun kondisi yang dirasakan masyarakat sekarang adalah lagi “berjuang” dengan kenaikan bermacam-macam harga. Namun ada juga yang berpendapat bahwa konstituen mereka adalah yang rakus, jadi wajar mereka dapat dana sebegitu (katanya sih).
Bagaimanapun saatnya kita masyarakat harus jujur mengatakan kepada pemerintah bahwa sekarang mereka merasa terlukai, karena di lapangan rakyat lagi susah dan sangat bertolak belakang dengan “wakilnya” yang ada di Senayan.
Bola kini ada di tangan Jokowi, dan kemungkinan menurut menteri Yuddi akan ditolak oleh Presiden. Tapi ingat, penolakan Presiden terhadap pemberian dana aspirasi adalah sebuah pengakuan bahwa negara lagi belum bisa memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi rakyatnya, terutama kemampuan daya beli masyarakat yang begitu menurun sebagai akibat kebijakan mereka sendiri.
Leave a Reply