Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun (NAEYC, 1992). Anak pada masa usia 0-8 tahun ini mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Pendidikan anak usia dini khususnya pada jenjang kelompok bermain dalam menyelenggarakan pendidikan memfokuskan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik kasar
dan motorik halus, kecerdasan dalam berpikir, mencipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional atau kecerdasan sikap dan perilaku serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini (wikipedia,org/wiki/pendidikan), dan sebaiknya kegiatan yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.
Pada kenyataannya, sebagian besar orang tua dan pendidik tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki oleh anak usia dini. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan orang tua dan pendidik akan pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan pada anak usia dini. Keterbatasan itu pada akhirnya mengakibatkan multipotensi dan multikecerdasan yang dimiliki oleh anak tidak dapat berkembang dengan optimal.
Artikel lain tentang KB
Ruang lingkup program kegiatan belajar kelompok bermain adalah Hapidin (2004: 15) mengintegrasikan delapan aspek perkembangan atau kemampuan melalui : (1) Program kegiatan belajar dalam rangka pembentukan perilaku yang antara lain meliputi keimanan dan ketaqwaan, budi pekerti, sosial dan emosional, dan disiplin. (2) Program kegiatan belajar dalam rangka pengembangan kemampuan dasar yang antara lain meliputi kemampuan berbahasa, daya pikir, keterampilan dan seni, dan kesehatan jasmani. Pembentukan perilaku dan pengembangan kemampuan dasar tersebut dicapai melalui tema-tema yang dikembangkan sendiri oleh pendidik.
Mengacu pada pendapat di atas maka pada intinya fungsi program pembelajaran pada kelompok yaitu aspek program pembentukan perilaku anak dan aspek pengembangan kemampuan dasar. Kedua rambu ini merupakan elemen dasar dalam rangka pencapaian hasil belajar anak melaui aktivitas bermain.
Depdikbud (2002 : 2) menegaskan bahwa: “Kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia 3-6 tahun yang berfungsi untuk membantu meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dalam lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, termasuk siap memasuki pendidikan dasar.”
Senada dengan pendapat di atas, maka Sudono (2003:1) mendefnisikan kelompok bermain yaitu: “ Kelompok anak yang melakukan suatu kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat sehingga menghasilkan suatu informasi, memberikan kesenangan, maupun mengembangkan imajinasi anak.”
Kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kelompok bermain adalah salah satu wadah berkumpulnya sekelompok anak yang berumur tertentu dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan kesenangan kepada mereka sehingga dapat bertumbuh dan berkembang sesuai potensinya dan siap memasuki tingkat pendidikan selanjutnya.
Program kegiatan belajar kelompok bermain berfungsi yaitu (1) meningkatkan kesejahteraan anak melalui kesehatan dan gizi, (2) mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki anak sesuai dengan perkembangannya. Sedangkan menurut Depdikbud (2002: 6) menegaskan bahwa: “Program kegiatan belajar kelompok bermain bertujuan untuk
- meningkatkan keyakinan dalam beragama;
- mengembangkan budi pekerti dalam kehidupan anak;
- mengembangkan sosialisasi dan kepekaan emosional;
- meningkatkan disiplin melalui kebiasaan hidup teratur;
- mengembangkan komunikasi dalam kemampuan berbahasa;
- meningkatkan pengetahuan atau pengalaman melalui kemampuan daya pikir;
- mengembangkan koordinasi motorik halus dan kreatifitas dalam keterampilan dan seni;
- meningkatkan kemampuan motorik kasar dalam rangka kesehatan jasmani.”
Adapun rambu–rambu kegiatan belajar kelompok bermain menurut Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (2004: 15) yaitu : (1) Program kegiatan belajar kelompok bermain merupakan pegangan bagi pembina, pengelola, pengasuh dan orang tua yang mempunyai kekhasan dalam bermain sesuai dengan tujuan pendidikan dan prinsip-prinsip pelaksanaan pendidikan, (2) Program kegiatan belajar kelompok bermain hendaknya dipelajari secara terintegrasi antar delapan aspek perkembangan/ kemampuan. (3) Dalam mencapai kemampuan yang diharapkan, kegiatan belajar dilakukan sambil bermain dengan memanfaatkan pengalaman otentik (pengalaman yang dialami sendiri oleh anak), (4) Kemampuan yang diharapkan dicapai dalam pelaksanaanya dapat dilakukan secara bertahap dan berulang sesuai dengan kemampuan anak. (5) Kemampuan yang diharapkan dapat dicapai dikembangkan melalui tema yang sesuai dengan lingkungan terdekat anak. (6) Program kegiatan belajar kelompok bermain merupakan kemampuan minimal yang hendaknya dimiliki anak sesuai dengan tumbuh kembangnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka rambu-rambu ini merupakan pedoman yang diharapkan kepada tenaga pendidik kelompok bermain untuk dapat diterapkan agar dapat memberikan stribusi yang positif bagi pengembangan kompetensi anak didik. Terkait dengan penerapan rambu-rambu ini Hapidin (2004:12) mengemukakan bahwa: “Dalam penyelenggaraan kelompok bermain, setiap penyelenggara harus memperhatikan empat komponen, yaitu kurikulum, tenaga pendidik, anak didik, serta sarana dan prasarana bermain. Keempat komponen akan dijabarkan dalam penjelasan berikut.
Kurikulum merupakan salah satu aspek input (masukan) utama yang harus diperhatikan oleh penyelenggara kelompok bermain. Kurikulum merupakan seperangkat program, aturan atau pedoman dalam melaksanakan kegiatan pendidikan pada suatu lembaga. Kejelasan tujuan suatu lembaga pendidikan akan lebih jelas lagi dan dapat dipahami dari aspek kurikulum yang dirancang dan akan dilaksanakan. Dan aspek kurikulum, suatu lembaga dapat memberikan gambaran umum tentang isi program dan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dan dikembangkannya.
Kurikulum pada Kelompok Bermain dapat menggunakan Menu Acuan Pembelajaran Generik yang dibuat oleh Direktorat PAUD atau Kurikulum berbasis kompetensi untuk anak Usia Dini dengan kategori usia yang sesuai dengan usia anak Kelompok Bermain, yaitu usia 3 sampai 6 tahun. Kedua panduan ini mengenal potensi anak yang seharusnya dikembangkan pada usia tersebut. Dengan adanya panduan ini, pihak penyelenggara akan semakin mudah untuk menyusun sebuah kurikulum Kelompok Bermain yang sesuai dengan tujuan lembaganya serta tetap memiliki komitmen untuk mengoptimalkan seluruh potensi anak.
Pendidik (sebutan guru atau pamong) pada Kelompok Bermain merupakan subjek pendidikan yang sekaligus menjadi unsur sentral masukan (input) penyelenggaraan Kelompok Bermain. Guru memiliki kewajiban sebagai perancang, penggerak, pengarah dan pelaksana serta pengembangan model pendidikan yang diterapkan dalam Kelompok Bermain tersebut. Guru Kelompok Bermain memiliki kewenangan untuk didampingi oleh seorang guru bantu (jika jumlah anak kelompok bermain di atas 20) yang bertugas membantu dirinya dalam mengorganisasikan pembelajaran setiap hari. Selain itu, penyelenggaraan Kelompok Bermain dapat pula dibantu oleh beberapa staf antara lain tata usaha dan cleaning service. Tata usaha akan membantu dalam kelancaran administrasi dan pelayanan pendidikan sementara cleaning service akan membantu guru dalam menyiapkan kondisi fisik ruangan agar senantiasa bersih dan terawat. Kualifikasi pendidik kelompok bermain sebaiknya minimal SLTA dan telah memperoleh kegiatan sertifikasi sebagai guru atau pamong kelompok bermain yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui departemen pendidikan nasional. Sertifikasi program dilaksanakan dengan standar waktu yang identik dengan program diploma pada perguruan tinggi. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat usia anak pada Kelompok Bermain dan sarana yang berbasis pada lingkungan sekitar membutuhkan performansi dan kreativitas guru atau pamong yang handal.
Anak didik merupakan salah satu komponen yang harus menjadi perhatian khusus dalam manajemen input penyelenggaraan Kelompok Bermain. Anak didik pada Kelompok Bermain adalah anak yang memiliki rentang usia 3 tahun. Hal ini ditegaskan dalam PP No. 27/ 1999 pasal 6 (ayat 2) yaitu: “Kelompok Bermain adalah bentuk pendidikan prasekolah yang menyelenggarakan pendidikan dini bagi anak usia sekurang-kurangnya 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.”
Karakteristik umum dan khususnya kemampuan awal anak usia dini dapat dijadikan langkah awal untuk melaksanakan kurikulum secara lebih fleksibel yang mencakup jenis dan tingkatan kemampuan atau kompetensi pendidikan, strategi dan metodologi pembelajaran melalui permainan, proses belajar mengajar serta prosedur pelaporan perkembangan anak.
Ukuran kelompok anak dalam kelompok bermain juga merupakan hal pokok yang perlu menjadikan perhatian para pengelola atau penyelenggara pendidikan anak usia dini. Ukuran kelompok anak akan menjadi dasar pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik untuk seluruh kelompok anak. Pada umumnya, guru atau pamong akan lebih banyak memperoleh keuntungan dan kemudahan jika mengelola anak dalam jumlah kecil dibandingkan dengan jumlah anak dalam kelompok besar. Beberapa masalah yang mungkin terjadi pada kelas besar diantaranya adalah: 1) Lebih sulit memberikan perhatian secara individual, 2) Guru akan dibatasi oleh rentangan dari strategi pembelajaran, 3) Guru tidak secara tepat mengakomodasi karakteristik anak, 4) Waktu pengarahan dipengaruhi langsung oleh kekuasan guru dalam suatu kelompok dan, 5) Anak-anak hanya mulai menjadi sesuai pada suatu kelompok .
Implementasi segala konsep dalam kurikulum harus diterjemahkan melalui penataan sarana dan prasarana bermain. Penataan sarana bermain di Kelompok Bermain perlu mendapat perhatian khusus setelah rancangan dan ketetapan kurikulum oleh penyelenggara. Seting sarana bermain indoor (dalam ruangan jika ada ruangan anak khusus) dan sarana bermain outdoor (luar ruangan) harus ditata dan diadaptasi sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan perkembangan anak usia Kelompok Bermain, yakni 3 tahun. Kedua hal tersebut secara jelas diuraikan dalam suatu rencana tata ruang sederhana apapupun yang merupakan representasi dari isi kurikulum dan profesionalitas penyelenggara Kelompok Bermain.
Untuk menata sarana prasarana bermain Kelompok Bermain membutuhkan kemampuan, keterampilan serta kepekaan mengenal kebutuhan anak dalam berbagai aspek perkembangan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penataan Sarana/prasarana bermain, antara lain (1) sesuai dengan kebutuhan anak; (2) Tipe atau jenis program yang akan dikembangkan (misalnya pada sentra bahan alam, sentra main peran, sentra olah tubuh, sentra imtaq, sentra seni, sentra balok, sentra persiapan); (3) Keselamatan isi dan penggunaan sarana/prasarana bermain; (4) Variasi sarana dan alat bermain dari berbagai aspek; (5) Fleksibilitas (keluwesan) dalam menggunakan, mengubah, memindahkan atau memanipulasi dan (6) Pertimbangan dana yang ada.
Sesuai dengan pemaparan di atas, maka dapat dipahami bahwa aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelnggaraan kelompok bermain yaitu struktur program kelompok bermain waktu, dan tempat pelaksanaannya, sumber daya yang terlibat, dana dan sarana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan, hasil-hasil yang diharapkan, mengevaluasi program dan mengembangkannya
Sumber:
– Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014
– http://id.wikipedia,org/wiki/pendidikan
– http://www.pikiran-rakyat.com/
– https://auliamakro.wordpress.com/pendidikan-anak-usia-dini/hakikat-kelompok-bermain/
Leave a Reply