Tugas pokok dan fungsi guru adalah membantu dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan belajar mengajar, meliputi: (1) membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran, (3) melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir, (3) melaksanakan analisis hasil ulangan harian, (4) menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan, (5) mengisi daftar nilai anak didik; (6) melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses pembelajaran; (7) membuat alat pelajaran/alat peraga; (8) menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni; (9) mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum; (10) melaksanakan tugas tertentu di sekolah; (11) mengadakan pengembangan program pembelajaran; (12) membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik; (13) mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran; (14) mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya; dan (15) mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Tugas-tugas guru tidak hanya berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52, tetapi dalam mengembangkan keterampilan dan keilmuannya, saat ini guru dituntut melaksanakan penelitian, khususnya Penelitian Tindakan Kelas (PTK), pelatihan dan workshop, dan pengembangan media pembelajaran.
Produktvitas kerja guru merupakan wujud dari pemahaman dan penerapan tentang kompetensi guru, diantaranya kompetensi profesional (Mulyasa, 2008). Kompetensi profesional guru meliputi (1) memahami Standar Nasional Pendidikan; (2) mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, diantaranya mengembangkan silabus, menyusun RPP, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil belajar; (3) menguasai materi standar, yaitu bahan pembelajaran dan bahan pendalaman; (4) mengelola program pembelajaran, meliputi merumuskan tujuan, menjabarkan kompetensi dasar, memilih dan menggunakan metode pembelajaran, menyusun prosedur, dan melaksanakan pembelajaran; (5) mengelola kelas; (6) menggunakan media dan sumber pembelajaran, yang meliputi membuat dan menggunakan media pembelajaran, membuat alat-alat pembelajaran, dan mengelola dan mengembangkan laboratorium; (7) memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik; (8) memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah; (9) memahami penelitian dalam pembelajaran, meliputi mengembangan rancangan penelitian, melaksanakan penelitian, dan menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; (10) menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran; (11) mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan; dan (12) memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.
Berdasar pendapat Mulyasa tersebut jelas bahwa seorang guru tidak hanya merencanakan dan melaksanakan pembelajaran saja, tetapi juga merancang dan melaksanakan penelitian, membuat media dan mengaplikasikannya dalam pembelajaran, serta merancang, melaksanakan dan mengaplikasikan penelitian dalam proses belejar mengajar.
Arikunto (1993) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoritik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar. Kompetensi profesional guru tercermin dari indikator: (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) memahami dan mampu memanfaatkan teknologi komunikasi untuk kepentikan pembelajaran.
Suparlan (1997) mengemukakan peran dan tugas guru adalah sebagai berikut: (1) peran manajemen (the management role), dengan tugas utama: (a) mengetahui latar belakang, sosial ekonomi, dan intelektual akademis siswa, dan (b) mengetahui perbedaan individual siswa, potensi, dan kelemahan siswa, termasuk pembelajaran mereka; dan (2) peran pengajaran (the instructional role), yang mencakup tugas-tugas utama: (a) menyampaikan pengetahuan dan keterampilan, (b) memahamkan siswa tentang tanggungjawab, disiplin, dan produktif; (c) menghargai dan kasih sayang terhadap siswa; (d) menyampaikan nilai-nilai moral dan kemanusiaan dalam semua langkahnya; (e) mendorong siswa untuk bersikap inovatif, kreatif, dan memahami perbedaan individualitas; (f) memberikan contoh bagi siswa, baik kata-kata dan perilakunya; dan (g) mengajarkan terhadap kepedulian terhadap lingkungan dan memahamkan perkembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan modern.
Kamaruddin Haji Husin (Suparlan, 1995) memaparkan sembilan peran guru dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam berbagai aspek, yaitu peran-peran sebagai berikut. Pertama, pendidik, yang mempunyai tugas mengembangkan kepribadian dan membina budi pekerti. Kedua, pengajar, yang bertugas: menyampaikan ilmu pengetahuan, melatih keterampilan, memberikan penduaan atau petunjuk; memadukan antara pengetahuan, bimbingan, dan keterampilan yang diberikan; merancang pengajaran; melaksanakan pembelajaran; dan menilai aktivitas pembelajaran. Ketiga, fasilitator, yang tugasnya: memotivasi siswa, membantu siswa, membimbing siswa dalam proses pembelajaran di dalam maupun di luar kelas, menggunakan strategi dan metode pembelajaran yang sesuai, menggunakan pertanyaan yang merangsang siswa untuk belajar, menyediakan bahan pengajaran, mendorong siswa untuk mencari bahan ajar, menggunakan ganjaran dan hukuman sebagai alat pendidikan, dan mewujudkan disiplin. Keempat, pembimbing, yang mempunyai tugas: memberikan petunjuk atau bimbingan tentang gaya pembelajaran siswa, mencari kekuatan dan kelemahan siswa, memberikan latihan, memberikan penghargaan kepada siswa, mengenal permasalahan yang dihadapi siswa dan menemukan cara pemecahannya, membantu siswa untuk menemukan bakat dan minat siswa, dan mengenali perbedaan individual siswa. Kelima, pelayan, yang tugasnya: memberikan layanan pembelajaran yang nyaman dan aman sesuai dengan perbedaan individual siswa, menyediakan fasilitas pembelajaran dari sekolah (seperti ruang kelas, meja kursi, papan tulis, almari, alat peraga, papan pengumuman), dan memberikan layanan sumber belajar. Keenam, perancang, yang menyangkut tugas: menyusun program pengajaran dan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku, menyusun rencana mengajar, dan menentukan strategi dan metode pembelajaran sesuai dengan konsep PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan). Ketujuh, pengelola, yang mempunyai tugas: melaksanakan administrasi kelas, melaksanakan presensi kelas, dan memilih strategi dan metode pembelajaran yang efektif. Kedelapan, inovator, yang mempunyai tugas: menemukan strategi dan metode mengajar yang efektif, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penggunaan strategi dan metode mengajar, dan mau mencoba dan menerapkan strategi dan metode pembelajaran yang baru. Kesembilan, penilai, yang tugasnya: menyusun tes dan instrumen penilai lain, melaksanakan penilaian terhadap siswa secara objektif, mengadakan pembelajaran remidial, dan mengadakan pengayaan dalam pembelajaran.
Tugas guru menurut Melisa (2008), meliputi: (1) perencanaan, pengembangan, dan pengorganisasian pembelajaran; (2) mengambil kehadiran dan merekam kehadiran siswa; (3) mengelola perilaku siswa; (4) menyajikan materi pelajaran; (5) menilai hasil belajar; dan (6) melakukan evaluasi proses pembelajaran.
Berdasar kajian-kajian di atas, produktivitas kerja guru tidak hanya: membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap, melaksanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir, melaksanakan analisis hasil ulangan harian, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan, mengisi daftar nilai anak didik; melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses pembelajaran; membuat alat pelajaran/alat peraga; menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni; mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum; melaksanakan tugas tertentu di sekolah; mengadakan pengembangan program pembelajaran; membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik; mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran; mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya; dan mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat; tetapi guru juga harus melakukan penelitian, khususnya penelitian tindakan kelas untuk memperbaiki pembelajarannya, menulis artikel pada majalah atau jurnal, membuat alat dan media pembelajaran untuk digunakan dalam proses pembelajarannya, membimbing siswa dan teman sejawat yang lebih yunior, dan keikutsertaan dalam forum ilmiah, yaitu workshop, pelatihan, diskusidiskusi, seminar, dan lain sebagainya.
Leave a Reply