AsikBelajar.Com | Dalam bisnis Islam terdapat aktivitas yang dilarang, antara lain:
- Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam.
Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah.
Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis makanan tidak halal atau mengandung bahan tidak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di : hari kiamat.” Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui. (QS. Al A’raf: 32)
- Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal.
Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat, sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani #30
benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35)
Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah . “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’raf: 31)
- Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antarakamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS. Al Bagarah: 188)
Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut. Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar. #31
Selain aktivitas yang dilarang diatas, ada beberapa faktor yang menyebabkan terlarangnya sebuah transaksi yang diharamkan, baik karena haram zatnya maupun selain zatnya dan transaksi yang tidak sah/tidak lengkap akadnya. Yakni sebagai berikut:
a. Haram zatnya
Yaitu transaksi yang dilarang karena objeknya (barang dan/jasa) bertentangan (haram) dari sudut pandang Islam, misalkan transaksi minuman keras, daging babi, dan sebagainya.
b. Haram selain zatnya
Yaitu transaksi yang melanggar prinsip “an taradhin minkum” artinya adalah prinsip-prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha) yang didasarkan pada informasi yang sama (complete information), atau dengan kata Jain tidak didasarkan pada informasi yang tidak sama. Dalam bahasa figih hal ini disebut “tadlis”, yang dapat terjadi pada empat hal yaitu: kuantitas, kualias, harga dan waktu penyerahan. Di samping hal itu, suatu transaksi dilarang “Jaa tadzlimuna wa laa tudzlamun”, yaitu prinsip tentang jangan menzalimi dan jangan dizalimi. Praktik kegiatan ekonomi yang prinsip ini adalah terjadinya rekayasa pasar seperti misalnya berupa “ba’i najasyi. taghrir (ghahar) dan riba.
c. Tidak sah/tidak lengkap akadnya
d. Kemungkinan ketiga terkait dengan transaksi yang dilarang adalah suatu transaksi yang tidak sah atau tidak lengkap. Faktor-faktor yang menyebabkan ketidakabsahan suatu akad, bisa berkaitan dengan rukun dan syaratnya, terjadi ta’alluq (adanya dua akad yang saling dikaitkan, dimana berlakunya akad satu tergantung pada akad kedua, contohnya bai al-inah), terjadi suatu transaksi yang #33
diwadahi dalam dua akad sekaligus, sehingga muncul ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan atau berlaku. Dengan demikian sistem ekonomi syariah menghendaki terjadinya transaksi-transaksi yang bebas dari riba, gharar, dan maysir, ryswah, serta kebatilan. #35
Sumber:
Ngalimun, et.al. (2019). Komunikasi Bisnis (Kewirausahaan Dalam Islam). Yogyakarta: Dua Satria Offset. Hal. 30-35.
Keyword terkait: Aktivitas Bisnis yang Dilarang Dalam ISLAM beserta Ayat Al Quran ; Ayat Al-Qur’an tentang Bisnis terlarang ; Bisnis yang dilarang ISLAM ; Penyebab Bisnis Terlarang ; Bisnis Haram ; Jual Beli Terlarang
Leave a Reply