AsikBelajar.Com | Menurut Wikipedia, Bea meterai atau biasa dikenal dengan “Materai”(kata tidak baku) adalah bentuk pajak pada dokumen.[1] Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00.

Untuk mengetahui secara rinci, mulai apa itu bea meterai, Dasar hukumnya, Objek Bea Meterai, Tarif bea Meterai dan sebagainya, silakan Klik https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html ini.
Nah, karena sekarang sudah zaman era digital, maka meterai pun sudah menjadi E-Meterai. Kalau Meterai biasa bisa beli di kantor pos atau warung, maka E-Meterai dapat beli di website :
- https://materai.id/
- https://e-meterai.co.id/
- https://www.e-meterai.live/
- https://www.online-pajak.com/transaksi/e-meterai?
- https://privy.id/id/e-meterai
- https://finnet.e-meterai.co.id/
Di website itu juga ada tutorial pembelian dan pengaturan dokumennya. Semoga bermanfaat
Leave a Reply