AsikBelajar.Com | Guru bila ditinjau sebagai central figur dalam operasional dunia pendidikan, maka guru tersebut perlu memiliki kompetensi yang mumpuni dan profesional. Hal ini akan berdampak pada pencapaian tujuan untuk menciptakan kualitas peserta didik yang diinginkan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi” Adapun 4 kompetensi tersebut adalah:
- a) Menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
- b) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- c) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
- d) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- e) Manfaat teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- f) Memfasilitasi pengembangan potensi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di miiki.
- g) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- h) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- i) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
- a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berahklak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat.
- c) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil dan dewasa, arif dan berwibawa.
- d) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- e) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
- a) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- b) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- c) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu seara kreatif.
- d) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
- a) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak deskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
- b) Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
- c) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah republik indinesia yang memiliki keragaman social budaya.
- d) Berkomunikasi dengan komunitas profesi dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Leave a Reply