AsikBelajar.Com | Menurut KBBI, kata keadilan/ke·a·dil·an/ n sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil: dia hanya mempertahankan hak dan ~ nya; Pemerintah menciptakan ~ bagi masyarakat;~ sosial kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya.
Adapun berbagai macam keadilan dalam aktivitas ekonomi, antara lain:
1) Keadilan dalam Produksi
Al-Qur’an mewajibkan setiap orang islam supaya bekerja menurut kadar usaha dan kemampuan demi kesejahteraan hidupnya, dimana pun berada di bumi ini, untuk mencari rizki (sumber kehidupan) setelah menunaikan ibadah. Disamping berusaha yang gigih dan terus menerus dalam mencari penghidupan. Islam juga menganjurkan untuk mengamalkan cara-cara yang adil dan arif serta menjauhi cara-cara yang terlarang. Sesuai firman Allah surat An-Nisaa’ ayat 29: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisaa’:29)
Ayat diatas menjelaskan bahwa islam tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada manusia untuk mencari harta menurut cara apa saja yang dikehendaki. Islam membenarkan semua aturan produksi, yang berdasarkan kepada keadilan dan memberikan kebebasan sepenuhnya untuk mencari penghidupan sejauh mereka tidak melanggar prinsip keadilan atau mengancam kepentingan umum.
2) Keadilan dalam Konsumsi
Prinsip keadilan menentukan cara pengunaan harta. Umat Islam diperintahkan supaya terhindar dari sifat bahil. Mereka diharapkan dapat memelihara dirinya dari bahaya pemborosan harta kekayaan. Dalam firman Allah surat Al-Furgaan ayat 67: Artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan #139 (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Q.S. al-Furgaan: 67)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa menganggap pembelanjaan harta dengan sia-sia sama seriusnya dengan kebakhilan. Oleh karena itu mengambil jalan pertengahan diantara kedua ekstrim itu, yaitu kebakhilan dan pemborosan harta. Ringkasnya, Islam mengakui hak setiap orang untuk memiliki semua harta benda yang diperoleh dengan cara yang halal. Tetapi Islam tidak membenarkan pengunaan harga yang diperolehnya itu dengan cara yang sewenang-wenang. Islam membatasi pengunaan harta yang diperoleh seseorang, yaitu dibelanjakan atau diinvestasikan untuk pengembangan hartannya itu atau disimpan (tabung).
3) Keadilan dalam Distribusi
Prinsip utama yang menentukan dalam distribusi (kekayaan) ialah keadilan dan kasih sayang. Tujuan pendistribusian adalah agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat tetapi selalu beredar dalam masyarakat.
Oleh karena itu, umat Islam harus mengambil langkah penting untuk meningkatkan pendistribusian harta dalam masyarakat supaya tidak terjadi penumpukan pada pihak tertentu saja. Harus diupayakan suatu kepastian supaya harta kekayaan tersebar luas dalam masyarakat melalui pembagian adil dan merata. Pola berpikir umat Islam merupakan pengaruh langsung dari pengajaran moral Al-Qur’an yang mendorong untuk memberikan kepada saudara seagama kelebihan harta setelah keperluan sendiri tercukupi. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Bagarah ayat 219:
Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “ yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.S.AIBagarah: 219) #140
4) Keadilan dalam Pertukaran
Prinsip keadilan dilakukan dengan tegas terhadap berbagai bentuk kegiatan perdagangan (perekonomian) di jaman Rasulullah saw. beliau menjaga bentuk perdagangan yang mempunyai ciri-ciri keadilan dan kesamarataan bagi semua pihak dan melarang segala bentuk perdagangan yang tidak adil ataupun bentuk perdagangan yang menyebabkan keuntungan bagi seseorang tetapi merugikan orang lain. Etika bisnis Islam menjelaskan tentang bagaimana wirausaha muslim harus menjalani bisnis sesuai dengan aturan Islam yang berlaku. Bisnis yang dijalankan tidak hanya mengejar keuntungan dunia saja melainkan tetap mengejar kesejahteraan akherat dengan tidak melupakan ibadah saat menjalankan kegiatan bisnis. Bisnis berbasis syariah adalah bisnis yang dijalankan dengan tetap pada aturan agama Islam pada prosesnya dan cara pengelolaan hartanyapun diatur dengan baik oleh agama. Proses yang dilakukan harus dilakukan dengan baik tanpa merugikan pihak lain. Walaupun seorang manusia memiliki kebebasan dalam bertindak tetapi mereka tetap memiliki tanggung jawab kepada orang lain dengan tidak membuat mereka kecewa dengan barang yang diperjual belikan.
Pengelolaan harta harus dilakukan dengan baik dan tidak berfoya-foya. Kesadaran akan harta sebagai hak mutlak Allah Swt menjadikan wirausaha muslim untuk bersyukur atas segala rejeki yang didapatkannya. Bisnis berbasis syariah dilakukan seseorang dengan selalu mengingat dan menyerahkan semua hasil usaha yang telah dilakukan kepada Allah Swt, dengan berserah diri kepada Allah dan menganggap kerja sebagai ibadah seseorang akan selalu ikhlas dalam bekerja inilah yang dimaksud dengan tauhid uluhiyah. #141
Sumber:
Ngalimun, et.al. (2019). Komunikasi Bisnis (Kewirausahaan Dalam Islam). Yogyakarta: Dua Satria Offset. Hal.139-141.
Leave a Reply