1) Asas Kerahasiaan:
Dalam proses bimbingan dan konseling asas ini yang sangat penting dan merupakan asas kunci, karena jika pembimbing memiliki asas ini akan mudah mendapat kepercayaan dari semua pihak teiutama siswa, dan dengan begitu siswa akan aman menceritakan masalah-masalah yang bersifat pribadi yang dapat menghambat perkembangan mereka.
2) Asas Kesukarelaan:
Dalam proses kegiatan bimbingan dan konsesling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing (klien) maupun dari pihak konselor.
3) Asas Keterbukaan:
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada saling keterbukaan baik dari klien, konselor maupun dari pihak-pihak yang bersangkutan agar masalah yang sedang dihadapi cepat terselesaikan.
4) Asas Kekinian:
Masalah yang akan diselesaikan hendaknya masalah yang sedang dirasakan siswa, sedangkan masa lalii atau masalah yang akan dihadapinya di masn yang akan datang hanya dijadikan sebagai latar belakang timbulnya masalah.
5) Asas Kemandirian:
Asas ini dilakukan agar siswa memiliki pribadi yang mandiri dalam memecahkan masalah (tidak tergantung kepada orang lain) dan mandiri dalam mengambil keputusan.
6) Asas Kegiatan:
Dalam proses bimbingan dan konseling terkadang konselor memberikan tugas yang harus dikerjakan oleh klien, karena bila klien tidak melakukan kegiatan tersebut maka usaha bimbingan tidak memberikan hasil yang berarti, oleh karena itu untuk mencapai tujuan bimbingan klien harus mempu melakukan kegiatan tersebut sedangkan konselor hanya berusaha mendorong agar klien mampu melakukan kegiatan tersebut.
7) Asas Kedinamisan:
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yang bersifat pembaharuan.
8) Asas Keterpaduan:
Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu mengadakan keijasama dengan orang-orang yang dekat dan mengetahui perkembangan diri klien. Dalam hal ini peranan guru, keluarga dan siswa lain sangat menentukan demi teratasinya masalah yang dihadapi klien.
9) Asas Kenormatifan:
Usaha bimbingan dan konseling harus sesuai dengan norma-norma yang ada sehari-hari. Jika masalah yang dihadapi siswa adalah masalah yang melanggar norma, maka konselor harus mengarahkan siswa ke aiah yang sesuai dengan norma yang berlaku.
10) Asas Keahlian:
Pelayanan bimbingan dan konseling harus dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang profesional, karena usaha bimbingan dilakukan secara teratur dan sistematis dengan menggunakan teknik dan alat yang memadai.
11) Asas Alih Tangan:
Jika konselor sudah berusaha membantu klien memecahkan masalah yang dihadapi ternyata tidak berhasil, konselor harus mengalihkan masalah tersebut kepada orang yang lebih ahli. Asas ini bertujuan untuk inengingatkan konselor bahwa masalah yang ditangani harus sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan.
12) Asas Tutwuri Handayani:
Asas ini bertujuan agar pelayanan bimbingan dan konseling dirasakan banyak manfaatnya oleh siswa, bukan pada waktu siswa mengalami masalah saja tetapi di luar proses bimbingan harus ada manfaatnya.
Leave a Reply